Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik secara daring, Senin (6/2/2026), sebagai upaya penguatan kualitas perumusan kebijakan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan dan didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun. Sosialisasi dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian Hukum dalam menyelaraskan pelaksanaan kebijakan publik di tingkat pusat dan daerah.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menyampaikan arahan mengenai peran strategis BSK dalam memastikan kebijakan publik disusun secara terencana, terukur, dan berdampak. Ia menekankan pentingnya tata kelola kebijakan yang berlandaskan perencanaan yang matang, koordinasi lintas unit kerja, serta proses pengambilan keputusan yang akuntabel.
Dalam pemaparannya, Andry menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat mekanisme penyusunan kebijakan berbasis bukti. Regulasi ini mengatur tahapan perencanaan, analisis, hingga evaluasi kebijakan publik agar selaras dengan arah kebijakan nasional serta rencana strategis kementerian dan lembaga terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan. Partisipasi publik dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain konsultasi publik, diskusi kelompok terarah, wawancara, survei, maupun metode lain yang disesuaikan dengan karakter kebijakan yang disusun. Tujuan utamanya adalah menjaring masukan, tanggapan, dan pandangan para pemangku kepentingan.
Materi tersebut menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat fungsi pengawasan dalam kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat sejak tahap awal diharapkan dapat meminimalkan risiko kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, sosialisasi juga membahas peran BSK Hukum dalam melakukan koordinasi dengan unit kerja pengusul analisis kebijakan. Koordinasi tersebut mencakup penilaian urgensi kebijakan, kesesuaian dengan kebijakan nasional, kemampuan keuangan negara, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta analisis dampak dan risiko kebijakan publik yang diusulkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan publik merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan yang efektif. “Setiap kebijakan harus disusun secara partisipatif, berbasis data dan kebutuhan riil, agar mampu memberikan dampak nyata serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan sosial. Hal tersebut sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan publik yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Setiap kebijakan diharapkan didukung oleh pengetahuan, informasi, data, serta bukti yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan. Hingga kegiatan berakhir, belum ada informasi tambahan mengenai tahapan implementasi lanjutan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 di tingkat wilayah.
































