Manyala.co — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan serah terima protokol Notaris Indrajaya Putra, S.H. kepada Notaris Andri Suseno, S.H., M.Kn., Rabu (14/1), sebagai bagian dari pengawasan administrasi kenotariatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Serah terima protokol tersebut berlangsung di Ruang Transit Tamu Lantai III Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjamin keberlanjutan fungsi kenotariatan serta menjaga keutuhan protokol notaris sebagai dokumen negara yang wajib dikelola secara tertib dan akuntabel.
Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau, Yenni, bersama para anggota MPDN, yakni Riyan Citra Utami, Rita Sang Dewi, dan Windi Arista. Turut hadir jajaran sekretariat MPDN yang terdiri dari Purna Yudha Rujito, Yogi Prasetyo, dan Syafiq Aditya Pratama.
Pelaksanaan serah terima dirangkaikan dengan kegiatan pengawasan terhadap kondisi fisik dan kelengkapan protokol notaris yang diserahkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses transisi berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam arahannya, Ketua MPDN Yenni menyampaikan apresiasi atas dedikasi Notaris Indrajaya Putra selama menjalankan tugas kenotariatan. Ia juga mengingatkan agar protokol notaris yang diterima dapat dijaga, dikelola, dan diamankan dengan baik oleh notaris penerima guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Yenni menegaskan pentingnya integritas dan ketertiban administrasi dalam menjalankan profesi notaris. Ia meminta seluruh notaris senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, mengingat protokol notaris memiliki kedudukan sebagai arsip negara yang mengandung konsekuensi hukum jangka panjang.
Proses serah terima protokol ini dinilai mencerminkan pelaksanaan yang tertib dan sesuai aturan. Protokol notaris mencakup minuta akta dan dokumen pendukung lain yang wajib diinventarisasi, dilaporkan, serta disimpan secara aman oleh notaris penerima sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penyerahan protokol tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab hukum dan profesional yang melekat pada jabatan notaris. “Penyerahan protokol bukan sekadar alih fisik dokumen, melainkan juga mencakup tanggung jawab hukum dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dan dokumentasi bersama sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas. Seluruh dokumen protokol diterima oleh Notaris Andri Suseno dalam kondisi terdokumentasi dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan tertib administrasi, pengawasan jabatan notaris, serta keberlangsungan pelayanan kenotariatan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Hingga kegiatan berakhir, tidak dilaporkan adanya kendala dalam proses serah terima protokol.
































