Manyala.co – Kematian tragis wisatawan asal Brasil, Juliana Marins, di kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, terus bergulir menjadi isu diplomatik yang rumit. Pihak keluarga korban menggugat dugaan kelalaian dan penelantaran oleh otoritas Indonesia, yang dianggap menjadi penyebab meninggalnya perempuan muda itu. Kini, tekanan dari dalam negeri Brasil mulai meningkat, dan potensi gugatan di pengadilan internasional semakin menguat.
Dilansir dari media nasional Brasil, Globo, Kantor Pembela Umum Federal (DPU) telah resmi meminta Kepolisian Federal Brasil (Polícia Federal) untuk menyelidiki apakah terdapat unsur pidana dalam kematian Juliana. Langkah ini dinilai sebagai bagian awal dari kemungkinan membawa perkara tersebut ke lembaga-lembaga internasional, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR), yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat.
“Kami sedang menunggu laporan resmi dari otoritas Indonesia. Setelah itu, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ungkap Taisa Bittencourt, perwakilan DPU yang saat ini mewakili keluarga korban, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (2/7/2025). Ia menambahkan bahwa keluarga telah menginginkan dilakukannya autopsi ulang, meskipun hingga kini belum diputuskan secara pasti bentuk langkah hukum yang akan diambil.
Keputusan untuk melakukan otopsi kedua telah mendapat dukungan dari Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU). Pemerintah federal menyatakan bersedia memfasilitasi permintaan keluarga untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Juliana Marins di Rio de Janeiro. DPU bahkan meminta agar otopsi kedua dilangsungkan dalam waktu enam jam setelah jenazah tiba di kota tersebut, dengan melibatkan Institut Medis Hukum (IML).
Menurut laporan sebelumnya, autopsi pertama telah dilakukan di RS Bali Mandara pada Kamis (26/6/2025). Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal akibat cedera traumatik parah—termasuk sejumlah patah tulang dan luka dalam—dan sempat bertahan hidup selama sekitar 20 menit setelah insiden terjadi. Dr. Ida Bagus Putu Alit, dokter forensik yang menangani pemeriksaan tersebut, menyebutkan bahwa penyebab kematian bukan karena hipotermia, sebagaimana sempat diperkirakan publik.
“Lukanya sangat berat, dengan banyak patah tulang dan kerusakan organ vital, termasuk di rongga dada. Kemungkinan besar korban meninggal dalam waktu sangat singkat,” ujar dr. Ida Bagus dalam konferensi pers di Bali, Jumat (27/6).
Namun, perbedaan versi narasi dari pihak Indonesia dan Brasil memicu kecurigaan. Keluarga korban ingin mengetahui dengan pasti apakah ada upaya penyelamatan yang memadai atau apakah korban sebenarnya dibiarkan tanpa bantuan medis yang layak. Dugaan penelantaran ini membuka ruang untuk penuntutan hukum berdasarkan Pasal 7 KUHP Brasil, yang memungkinkan yurisdiksi ekstrateritorial untuk kasus kriminal terhadap warga Brasil di luar negeri.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka perkara ini juga dapat diseret ke ranah internasional melalui Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR). Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, keputusan IACHR sering menjadi sorotan internasional dan membawa tekanan moral serta politik kepada negara yang dianggap melakukan pelanggaran.
Sebagai badan di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), IACHR memiliki misi utama untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia melalui tiga pilar utama: sistem petisi individu, pemantauan situasi negara anggota, dan advokasi isu populasi rentan. Jika IACHR menerima laporan dan menemukan pelanggaran, mereka dapat memberikan rekomendasi yang berpengaruh secara politik, meski tidak bersifat mengikat seperti keputusan dari Pengadilan HAM Antar-Amerika.
Sementara itu, DPU dan pihak keluarga Juliana masih menunggu hasil dokumentasi resmi dari pemerintah Indonesia, termasuk laporan dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, pihak evakuasi, serta lembaga kesehatan yang pertama menangani jenazah.
Juliana Marins diketahui mendaki Gunung Rinjani dalam rangka liburan. Ia dilaporkan hilang kontak sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Kasus ini menyita perhatian publik, baik di Indonesia maupun Brasil, terutama karena adanya dugaan kurangnya fasilitas darurat dan minimnya bantuan dari otoritas selama proses pencarian dan evakuasi.
Jika gugatan resmi diajukan oleh Brasil ke forum internasional, ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan keselamatan wisatawan asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun diharapkan mengambil langkah cepat dan transparan untuk meredakan ketegangan serta menjaga reputasi pariwisata nasional di mata dunia.
































