Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.Si (Akademisi STAI DDI Makassar)
Kesehatan merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 kemudian menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi.
Dalam praktik pelayanan publik, tantangan kerap muncul pada tataran implementasi. Hambatan administratif, khususnya terkait jaminan kesehatan, sering menjadi penghalang akses layanan bagi kelompok rentan. Karena itu, kebijakan kesehatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kegawatdaruratan merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi.
Kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendorong pelayanan kesehatan dengan mendahulukan keselamatan pasien di atas urusan administrasi, sebagaimana diterapkan di RSUD Daya Makassar, patut diapresiasi. Pendekatan ini sejalan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan penyelamatan nyawa tanpa meminta uang muka atau kelengkapan administratif dalam kondisi darurat.
Kasus Muhammad Ikram, anak yatim yang tinggal di Panti Asuhan Al-Muhaimin Makassar, menjadi ilustrasi konkret. Dalam kondisi medis serius, Ikram sempat mengalami penolakan di beberapa fasilitas kesehatan karena tidak memiliki BPJS. Peristiwa ini mencerminkan masih kuatnya praktik pelayanan yang legalistik dan belum sepenuhnya berorientasi pada nilai kemanusiaan.
RSUD Daya Makassar menunjukkan praktik sebaliknya. Tanpa mempersoalkan kelengkapan administrasi, tenaga medis langsung memberikan penanganan kepada Ikram. Tindakan ini mencerminkan profesionalisme sekaligus kesadaran etis bahwa hak atas hidup dan kesehatan tidak boleh ditunda oleh prosedur administratif.
Respons positif masyarakat, termasuk pengasuh panti asuhan dan viralnya pengalaman tersebut di media sosial, menjadi bentuk pengakuan publik. Dalam perspektif good governance, hal ini menunjukkan prinsip responsivitas, keadilan, dan orientasi pada kepentingan publik telah dijalankan. Pemerintah daerah hadir bukan sekadar sebagai administrator, tetapi juga sebagai pelaksana fungsi moral dan sosial.
Pengalaman serupa juga dirasakan masyarakat lain, seperti penanganan cepat korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Daya. Pasien ditangani segera oleh tenaga medis, sementara urusan administrasi menyusul. Pola ini mencerminkan prinsip efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, terutama dalam situasi darurat.
Dari sudut pandang kebijakan publik, praktik RSUD Daya Makassar menunjukkan integrasi antara norma hukum, nilai kemanusiaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Negara hadir sebagai pelindung dan penjamin keselamatan warga. Kepercayaan publik yang tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan kebijakan ini.
Ke depan, pendekatan pelayanan kesehatan berbasis kemanusiaan perlu dijaga konsistensinya dan direplikasi di seluruh fasilitas kesehatan. Administrasi tetap penting, namun tidak boleh mengesampingkan amanat konstitusi. RSUD Daya Makassar telah membuktikan bahwa pelayanan publik yang berlandaskan UUD 1945, UU Kesehatan, dan prinsip good governance dapat diwujudkan secara nyata demi menjaga martabat dan keselamatan manusia.































