Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

Bimantoro
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.

Manyala – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan, Bimantoro menyampaikan kritik terbuka terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi.

Menurut Bimantoro, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut menunjukkan indikasi ketidaktepatan dalam konstruksi unsur pidana. Ia menyoroti dugaan bahwa pasal yang digunakan seolah ditentukan lebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan unsur kesalahan atau mens rea.

“Kami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa unsur mens rea merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang dibahas, menurutnya, tidak terlihat adanya indikasi niat jahat, kolusi, maupun manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.

“Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,” kata Bimantoro.

Kawendra Lukistian Nilai Prabowo Di Rapat Paripurna Pertegas Indonesia Berdikari dan Berdaulat Secara Ekonomi

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. Penilaian tersebut, menurutnya, didasarkan pada tidak ditemukannya indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana secara komprehensif.

Selain itu, Bimantoro juga mengkritik sikap kejaksaan yang dinilai cenderung defensif dalam merespons pertanyaan dalam forum resmi. Ia menyebut adanya kesan bahwa perkara tersebut dianggap telah selesai dan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menekankan bahwa pengawasan tersebut bersifat konstitusional dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,” katanya.

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Di akhir pernyataannya, Bimantoro menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas yang diharapkan publik.

“Kami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement