Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendampingi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rapat persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kualitas legislasi daerah, Kamis (15/1).
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Eks DPRD Kabupaten Tangerang dan merupakan tahapan awal pembahasan peraturan daerah eksekutif yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh rancangan peraturan daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kabupaten Tangerang. Pembahasan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, jajaran Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pemaparan awal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang menjelaskan latar belakang penyusunan rancangan peraturan daerah beserta sejumlah isu aktual dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Isu-isu tersebut mencerminkan dinamika pelaksanaan kewenangan desa serta kebutuhan penyesuaian regulasi terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Camat Tigaraksa menekankan urgensi perubahan peraturan daerah tentang desa sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika kebutuhan masyarakat desa. Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dalam forum tersebut ditegaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal penyusunan naskah akademik agar proses harmonisasi dapat dilakukan secara optimal.
Kanwil Kemenkum Banten mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Propemperda dapat melalui tahapan harmonisasi hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi dinilai krusial untuk mencegah potensi tumpang tindih norma serta menjamin kepastian hukum.
Fokus utama pembahasan rapat adalah rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa. Penyusunan perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme penggantian antar waktu Kepala Desa guna menjamin keberlangsungan pemerintahan desa. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan, antara lain pentingnya pengakomodasian muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan prinsip peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, setiap ketentuan yang merujuk pada regulasi di atasnya perlu disesuaikan guna menjamin harmonisasi dan kepastian hukum.
































