Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengikuti sosialisasi nasional penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring pada Senin, sebagai persiapan pelaksanaan di tingkat daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah Kemenkum se-Indonesia melalui konferensi video. Dari Jawa Barat, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Gunawan Christy serta jajaran pegawai Divisi P3H.
Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala BPHN Min Usihen. Dalam sambutannya, Min Usihen menegaskan pentingnya reformasi hukum sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi nasional. Menurutnya, reformasi hukum berperan strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa penguatan reformasi hukum diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih kondusif. Penilaian Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu instrumen untuk mengukur capaian tersebut secara terstruktur dan terstandar.
Dalam arahannya, Min Usihen menjelaskan bahwa penyelenggaraan penilaian IRH pada 2026 mengalami perubahan kelembagaan. Jika sebelumnya penilaian dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, pada tahun ini pelaksanaannya dialihkan kepada BPHN. BPHN akan berperan sebagai fasilitator penilaian di tingkat nasional, sementara Kanwil Kemenkum menjalankan fungsi fasilitasi di tingkat wilayah.
BPHN juga akan memberikan asistensi teknis kepada seluruh Kanwil Kemenkum guna memastikan kelancaran proses penilaian IRH di daerah. Selain itu, pedoman pelaksanaan yang terstandar akan disusun dan disampaikan kepada seluruh peserta untuk meminimalkan kendala teknis selama proses penilaian berlangsung.
Pada penilaian IRH tahun 2026, tercatat sebanyak 546 pemerintah daerah serta 97 lembaga di seluruh Indonesia akan menjadi peserta. Jumlah tersebut mencerminkan cakupan nasional penilaian yang bertujuan memperoleh gambaran komprehensif terkait implementasi reformasi hukum di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Kami harap dengan pedoman yang terstandar ini bisa menyukseskan penilaian IRH di tahun ini dan mengurangi munculnya kendala dalam proses pelaksanaannya,” ujar Min Usihen dalam penutupan arahannya.
Setelah pengarahan dari Kepala BPHN, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh para koordinator wilayah. Dalam sesi tersebut, masing-masing koordinator menjelaskan secara rinci tahapan penilaian IRH, termasuk mekanisme pengisian instrumen, indikator penilaian, serta jadwal pelaksanaan.
Menurut paparan koordinator wilayah, rangkaian penilaian IRH 2026 direncanakan berlangsung hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, Kanwil Kemenkum diharapkan aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan lembaga peserta di wilayah masing-masing.
Hingga Senin siang, belum disampaikan rincian lebih lanjut terkait target capaian nilai IRH secara nasional. Namun, BPHN menegaskan bahwa hasil penilaian akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan reformasi hukum ke depan.
































