Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan menghadirkan Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, sebagai narasumber utama. Sosialisasi diikuti oleh Tim Kerja Layanan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan serta para pengelola JDIH dari berbagai instansi di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam pemaparannya, Sudino menjelaskan bahwa penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 mengalami sejumlah penyempurnaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian indikator penilaian, perubahan bobot evaluasi, serta mekanisme penilaian yang dinilai lebih terukur dan komprehensif.
Ia menyampaikan bahwa penilaian kinerja JDIHN 2026 difokuskan pada empat variabel utama. Variabel tersebut meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas informasi hukum bagi publik, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum secara nasional, serta pengembangan JDIH yang berkelanjutan.
“Penilaian ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana informasi hukum tersebut mudah diakses, terintegrasi secara nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan literasi hukum masyarakat,” ujar Sudino dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu, Sudino menekankan pentingnya kesiapan data dukung yang valid, konsisten, dan berkelanjutan. Menurutnya, penilaian kinerja JDIHN memiliki peran strategis karena menjadi salah satu indikator pendukung dalam pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
Ia menambahkan bahwa kualitas pengelolaan JDIH tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari kontribusinya dalam memperkuat sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap anggota JDIHN diharapkan mampu memastikan bahwa dokumen hukum yang dikelola dapat diakses secara luas dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayahnya. Peningkatan tersebut mencakup penguatan substansi dokumen hukum, pengembangan sistem informasi, serta penyediaan layanan informasi hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kanwil Kemenkum Kalsel juga menilai sosialisasi ini penting sebagai pedoman teknis bagi pengelola JDIH dalam mempersiapkan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN Tahun 2026. Dengan pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap indikator dan mekanisme penilaian, diharapkan proses evaluasi dapat berjalan lebih optimal dan terukur.
Hingga Kamis sore, belum terdapat informasi tambahan terkait jadwal teknis pelaporan kinerja JDIHN 2026. Namun, hasil sosialisasi ini diharapkan menjadi acuan awal bagi seluruh pengelola JDIH di Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan informasi hukum ke depan.
































