Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memperkuat sinergi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) guna mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/2/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di lingkungan FISIP ULM dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama Tim Layanan KI. Dari pihak FISIP ULM, pertemuan dihadiri Wakil Dekan I Muhammad Hasanur Arifin, para ketua jurusan dan program studi, sekretaris jurusan, unsur pengelola administrasi, Unit Pengelola Kekayaan Intelektual (UPKH), serta sivitas akademika.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di sektor pendidikan tinggi, khususnya pada bidang ilmu sosial dan politik. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan karya akademik sebagai aset intelektual yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan memaparkan berbagai jenis Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan bentuk KI lainnya yang relevan dengan aktivitas akademik. Paparan juga mencakup prosedur pendaftaran, persyaratan administratif, serta manfaat perlindungan hukum bagi dosen, peneliti, dan sivitas akademika.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas sejumlah kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pendaftaran KI. Beberapa isu yang mencuat antara lain keterbatasan pemahaman mengenai potensi KI, penyusunan uraian karya, serta pemenuhan dokumen pendukung dalam pengajuan permohonan. Tim Kanwil Kemenkum Kalsel juga membuka ruang konsultasi langsung untuk mengidentifikasi potensi KI yang dimiliki FISIP ULM.
Hasil koordinasi menunjukkan adanya potensi signifikan dari berbagai produk akademik di lingkungan FISIP ULM yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Potensi tersebut meliputi karya ilmiah, bahan ajar, modul pembelajaran, hasil penelitian, hingga produk akademik lain yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti.
Selain itu, teridentifikasi kebutuhan akan pendampingan teknis yang lebih intensif dan berkelanjutan, khususnya dalam proses penelusuran potensi KI dan tahapan pendaftaran. Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menilai pendampingan tersebut penting untuk memastikan peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan KI dari perguruan tinggi di wilayah tersebut.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan FISIP ULM sepakat untuk membangun kolaborasi yang lebih terstruktur melalui kegiatan lanjutan, seperti bimbingan teknis dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan permohonan KI sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap karya akademik di Kalimantan Selatan.
Hingga kegiatan koordinasi berakhir, belum diumumkan target jumlah permohonan KI yang akan diajukan dalam waktu dekat. Namun, kedua pihak menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui program kerja bersama yang berkelanjutan.
































