Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali pada Kamis (22/1/2026). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu, dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Fasilitasi ini merupakan bagian dari tugas Kementerian Hukum dalam memastikan regulasi daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan utama rapat difokuskan pada Ranperkada tentang Penataan dan Transaksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui mekanisme alih daya. Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta tata kelola ketenagakerjaan yang profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang menelaah kesesuaian norma, sistematika pengaturan, serta landasan hukum penggunaan mekanisme alih daya bagi pegawai non-ASN. Penataan ini dinilai penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum, khususnya dalam aspek hubungan kerja, pembiayaan, dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga kerja non-ASN.
Selain itu, rapat juga membahas Ranperkada tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu. Pengaturan ini diarahkan untuk mendukung efisiensi belanja daerah serta optimalisasi pelayanan publik melalui pengendalian biaya operasional yang lebih terukur dan transparan.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyatakan bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Harmonisasi ini dilakukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam menjaga kualitas regulasi daerah. Menurutnya, ketepatan perumusan norma menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami memastikan setiap norma dirumuskan secara cermat, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal penetapan final Ranperkada tersebut. Pemerintah Kabupaten Morowali diharapkan menindaklanjuti hasil harmonisasi sebelum menetapkan peraturan dimaksud sesuai prosedur yang berlaku.
































