Manyala.co – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan dirinya tidak pernah memiliki pertemuan pribadi dengan relawan pendukung Joko Widodo, Silfester Matutina, terkait penyelesaian kasus dugaan fitnah yang menjerat nama mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kalla mengatakan, “Tidak pernah bertemu. Ke saya juga tidak ada minta maaf karena tidak pernah bertemu.”
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim Silfester yang sebelumnya menyebut bahwa hubungan keduanya sudah membaik bahkan sudah berdamai. Menurut Kalla, permintaan maaf secara langsung maupun melalui perantara pun tidak pernah ia terima. Meski begitu, Kalla memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan mengaku tidak ingin terlalu mempersoalkan ucapan Silfester yang diucapkan pada 2017. “Hanya keluarga yang keberatan,” ujar Kalla, menambahkan bahwa ia tidak ingin memperpanjang polemik tersebut di ranah pribadi.
Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina yang disampaikan di depan publik dalam sebuah aksi unjuk rasa, yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. Pernyataan tersebut menyebut bahwa “akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla” serta menuding Kalla menggunakan isu rasisme dan SARA demi kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017. Bahkan, Silfester menuduh ada kepentingan politik dan korupsi keluarga Kalla di balik langkah tersebut.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan bahwa Silfester bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 30 Juli 2018, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, ketika perkara naik ke tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Meski putusan kasasi sudah inkrah sejak lama, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum terlaksana. Per Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan belum merealisasikan rencana penahanan terhadap tokoh yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 4 Agustus 2025, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil yang bersangkutan. “Kalau dia enggak datang, ya kami harus eksekusi,” tegas Anang di gedung Kejagung.
Silfester sendiri, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, menyatakan siap menjalani proses hukum jika memang harus dipenjara. “Enggak ada masalah kalau akhirnya dipenjara,” ucapnya. Namun, ia menegaskan belum menerima surat resmi terkait eksekusi dari pihak kejaksaan.
Di sisi lain, Silfester bersikeras bahwa permasalahannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai secara damai di luar pengadilan. Ia bahkan mengklaim pernah beberapa kali bertemu langsung dengan Kalla dan menjalin hubungan baik. “Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” katanya.
Silfester Matutina dikenal sebagai salah satu relawan garis depan pendukung Joko Widodo. Sosoknya kerap tampil di layar televisi untuk membela kebijakan presiden kala itu dan memberikan respons tegas terhadap para pengkritik. Sebagai ketua organisasi Solidaritas Merah Putih, ia aktif mengorganisasi kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat dukungan publik terhadap Jokowi.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan terkait eksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Sementara itu, pernyataan tegas Jusuf Kalla yang membantah pernah bertemu atau berdamai dengan Silfester menambah lapisan baru dalam polemik yang sudah berlangsung hampir delapan tahun ini.
































