Komisi III DPR Desak Pengusutan Serangan Air Keras Aktivis KontraS

DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Parlemen).

Manyala.co – Komisi III DPR RI mengecam penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan lembaganya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga selesai.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Polda Metro Jaya untuk meminta percepatan penyelidikan.

Insiden terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat itu Andrie Yunus, yang menjabat Wakil Koordinator KontraS, sedang mengendarai sepeda motor setelah menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Apresiasi Garda Terdepan Kota, Wali Kota Makassar Munafri Serahkan Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan

Menurut informasi awal, dua orang tak dikenal mendekati korban menggunakan sepeda motor lain.

Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada korban.

Berdasarkan laporan awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan dan kaki.

Cairan tersebut juga mengenai area mata korban sehingga menyebabkan gangguan penglihatan.

Prabowo: Kekayaan Alam Milik Negara, Prioritaskan Kebutuhan Domestik

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Komisi III DPR menilai insiden tersebut harus ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman menegaskan negara harus memastikan keselamatan korban serta memberikan dukungan penuh selama proses pemulihan.

“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan pentingnya pengamanan bagi korban guna mencegah kemungkinan ancaman lanjutan.

Purbaya Nilai Rupiah Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

Selain itu, kepolisian diminta segera mengungkap identitas pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara serius.

“Akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia,” ujarnya.

Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.

Belum ada keterangan resmi mengenai motif penyerangan tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Serangan terhadap aktivis masyarakat sipil kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan individu yang menyuarakan kritik.

Di Indonesia, hak atas perlindungan diri dan rasa aman dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28G menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menambah perhatian terhadap perlindungan aktivis yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia.

Hingga Sabtu malam, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku penyerangan tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom