KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(Dok. KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangkanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proses pengaturan kuota haji Indonesia selama dua musim penyelenggaraan ibadah haji, yakni tahun 2023 dan 2024.

Pada Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Namun hingga kini lembaga antikorupsi itu belum merinci secara terbuka mekanisme dugaan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah proses hukum praperadilan yang diajukannya ditolak oleh pengadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau tindakan penyidik oleh aparat penegak hukum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap Yaqut dapat dilanjutkan oleh KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, yang merupakan salah satu layanan publik penting bagi umat Islam di Indonesia.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.

Setiap tahun pemerintah Indonesia memperoleh kuota jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi melalui mekanisme kerja sama penyelenggaraan ibadah haji.

Kuota tersebut kemudian dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama untuk didistribusikan kepada calon jamaah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Pengelolaan kuota haji mencakup berbagai aspek administratif, termasuk pembagian kuota daerah, penjadwalan keberangkatan, serta koordinasi layanan perjalanan ibadah haji.

Karena besarnya jumlah jamaah serta kompleksitas pengelolaan layanan haji, tata kelola kuota haji kerap menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik yang diduga dilakukan oleh Yaqut dalam kasus tersebut.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut terkait penahanan tersebut.

Penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement