KPK Perpanjang Larangan Bepergian Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex

KPK
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Dok. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (A))

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan pencegahan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Masa larangan bepergian tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi.

Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin: Momentum Perkuat Konsolidasi dan Evaluasi Perjalanan Dakwah

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan Presiden Indonesia dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Tujuan utama pemberian kuota tambahan itu adalah untuk membantu mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia.

“Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengurangi masa tunggu jemaah haji yang di beberapa daerah dapat mencapai puluhan tahun.

“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujar Asep.

Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan skema tersebut, dari tambahan 20.000 kuota seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun menurut penyidik, pembagian yang dilakukan berbeda dari ketentuan tersebut.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% – 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep.

KPK menyatakan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana kembali atau kickback yang terkait dengan peningkatan kuota haji khusus.

“Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian,” kata Asep.

Hadapi Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Minta PDAM Makassar Jaga Pelayanan hingga Integritas Pegawai

“Dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” tambahnya.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh alur pengambilan keputusan serta potensi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai jadwal penahanan terhadap para tersangka hingga Kamis malam.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement