Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Dok. KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi KPK pada Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus kuota haji. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025, di mana ia menjalani pemeriksaan selama hampir delapan setengah jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan detail kepada awak media dan meminta agar pertanyaan terkait substansi kasus disampaikan langsung kepada penyidik. Saat itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin: Momentum Perkuat Konsolidasi dan Evaluasi Perjalanan Dakwah

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota idealnya menghasilkan 18.400 kursi untuk haji reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 kursi untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurut Asep, pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Penyidik KPK kini terus mendalami alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement