Manyala.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah mencermati secara serius langkah pemblokiran jutaan rekening tidak aktif (dormant) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait aspek legalitas, prosedur pelaksanaan, hingga potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) para pemilik rekening.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut atas kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk dimintai klarifikasi, termasuk dari pihak PPATK. Menurutnya, perlu ada pendalaman menyeluruh tentang bagaimana proses pemblokiran dilakukan, dasar hukumnya, serta dampaknya terhadap warga negara yang terkena imbas.
“Komnas HAM akan menelaah aspek-aspek fundamental, seperti kewenangan PPATK dalam melakukan pemblokiran, mekanisme yang digunakan, dan tentu saja bagaimana hal ini memengaruhi pemenuhan hak-hak sipil dan ekonomi warga,” ujar Anis dalam keterangannya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dampak langsung pembekuan rekening tersebut, Komnas HAM menilai bahwa tindakan pembekuan sepihak tanpa pemberitahuan kepada pemilik rekening dapat mengarah pada pelanggaran hak atas properti. Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa rekening pribadi merupakan bagian dari kekayaan individu yang dilindungi sebagai hak asasi manusia.
“Rekening itu bentuk kekayaan privat warga negara. Jika dibekukan secara sewenang-wenang, maka negara bisa dikatakan menghalangi seseorang dalam mengakses hak ekonominya. Bahkan, dalam beberapa kasus, kami menerima cerita bahwa ada orang yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit atau uang sekolah akibat rekeningnya diblokir,” ungkap Semendawai.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang benar-benar terindikasi digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lainnya yang jelas. Jika dasar tindakan PPATK adalah semata-mata untuk pencegahan judi online, maka menurutnya hal itu belum tentu memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran massal.
Langkah PPATK memang menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari para ekonom. Salah satunya adalah peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menyebutkan bahwa pemblokiran rekening tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan di luar batas kewenangan yang dapat dianggap ilegal. “Kalau mau menutup atau membekukan rekening, seharusnya ada persetujuan konsumen. Tindakan PPATK ini melanggar hak dasar dari pemilik rekening sebagai konsumen,” tegasnya.
Menanggapi kontroversi tersebut, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan reaktivasi terhadap rekening-rekening yang sebelumnya dibekukan. Ia mengklaim bahwa sejauh ini, sekitar 30 juta rekening telah berhasil dibuka kembali dalam kurun waktu tiga bulan sejak pemblokiran pertama dilakukan pada 15 Mei 2025.
PPATK berdalih bahwa tindakan pembekuan tersebut dilakukan setelah mereka menerima data rekening dormant dari berbagai bank pada Februari 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam praktik kejahatan finansial seperti penipuan dan perjudian daring.
Namun demikian, polemik terus bergulir. Para pengamat hukum dan HAM menekankan bahwa tujuan baik sekalipun harus tetap dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Terlebih lagi, jika menyangkut pembatasan terhadap hak warga untuk mengakses harta milik mereka sendiri.
Komnas HAM dalam waktu dekat diperkirakan akan menyampaikan hasil kajian awalnya ke publik, termasuk kemungkinan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan dan penindakan terhadap rekening-rekening mencurigakan yang tidak melanggar prinsip HAM. Di sisi lain, PPATK juga diharapkan mampu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait kriteria, dasar hukum, dan mekanisme pemblokiran yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman
































