Komnas HAM Soroti Pembekuan Rekening Dormant oleh PPATK, Pertanyakan Legalitas dan Dampaknya terhadap Warga

Komnas HAM Soroti Pembekuan Rekening Dormant oleh PPATK, Pertanyakan Legalitas dan Dampaknya terhadap Warga - Komnas - Gambar 332
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. ( dok. www.hukumonline.com).

Manyala.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah mencermati secara serius langkah pemblokiran jutaan rekening tidak aktif (dormant) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait aspek legalitas, prosedur pelaksanaan, hingga potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) para pemilik rekening.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut atas kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk dimintai klarifikasi, termasuk dari pihak PPATK. Menurutnya, perlu ada pendalaman menyeluruh tentang bagaimana proses pemblokiran dilakukan, dasar hukumnya, serta dampaknya terhadap warga negara yang terkena imbas.

“Komnas HAM akan menelaah aspek-aspek fundamental, seperti kewenangan PPATK dalam melakukan pemblokiran, mekanisme yang digunakan, dan tentu saja bagaimana hal ini memengaruhi pemenuhan hak-hak sipil dan ekonomi warga,” ujar Anis dalam keterangannya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dampak langsung pembekuan rekening tersebut, Komnas HAM menilai bahwa tindakan pembekuan sepihak tanpa pemberitahuan kepada pemilik rekening dapat mengarah pada pelanggaran hak atas properti. Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa rekening pribadi merupakan bagian dari kekayaan individu yang dilindungi sebagai hak asasi manusia.

“Rekening itu bentuk kekayaan privat warga negara. Jika dibekukan secara sewenang-wenang, maka negara bisa dikatakan menghalangi seseorang dalam mengakses hak ekonominya. Bahkan, dalam beberapa kasus, kami menerima cerita bahwa ada orang yang tidak bisa membayar biaya rumah sakit atau uang sekolah akibat rekeningnya diblokir,” ungkap Semendawai.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang benar-benar terindikasi digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lainnya yang jelas. Jika dasar tindakan PPATK adalah semata-mata untuk pencegahan judi online, maka menurutnya hal itu belum tentu memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran massal.

Langkah PPATK memang menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari para ekonom. Salah satunya adalah peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menyebutkan bahwa pemblokiran rekening tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan di luar batas kewenangan yang dapat dianggap ilegal. “Kalau mau menutup atau membekukan rekening, seharusnya ada persetujuan konsumen. Tindakan PPATK ini melanggar hak dasar dari pemilik rekening sebagai konsumen,” tegasnya.

Menanggapi kontroversi tersebut, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan reaktivasi terhadap rekening-rekening yang sebelumnya dibekukan. Ia mengklaim bahwa sejauh ini, sekitar 30 juta rekening telah berhasil dibuka kembali dalam kurun waktu tiga bulan sejak pemblokiran pertama dilakukan pada 15 Mei 2025.

PPATK berdalih bahwa tindakan pembekuan tersebut dilakukan setelah mereka menerima data rekening dormant dari berbagai bank pada Februari 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam praktik kejahatan finansial seperti penipuan dan perjudian daring.

Namun demikian, polemik terus bergulir. Para pengamat hukum dan HAM menekankan bahwa tujuan baik sekalipun harus tetap dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Terlebih lagi, jika menyangkut pembatasan terhadap hak warga untuk mengakses harta milik mereka sendiri.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Komnas HAM dalam waktu dekat diperkirakan akan menyampaikan hasil kajian awalnya ke publik, termasuk kemungkinan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan dan penindakan terhadap rekening-rekening mencurigakan yang tidak melanggar prinsip HAM. Di sisi lain, PPATK juga diharapkan mampu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait kriteria, dasar hukum, dan mekanisme pemblokiran yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom