PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman - PPATK - Gambar 457
SS Akun Ig PPATK.

Manyala.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan strategis yang cukup menyita perhatian publik, yaitu pembekuan sementara terhadap rekening bank yang telah tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Lembaga ini menilai, rekening tidak aktif atau dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan berbagai transaksi ilegal lainnya.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional,” ungkap PPATK melalui unggahan resmi mereka di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025. Mereka menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi ini dijalankan berdasarkan landasan hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut PPATK, rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Meskipun dibekukan, dana yang tersimpan tetap utuh dan tidak hilang. PPATK menyebutkan bahwa selain sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, baik itu individu, ahli waris, maupun badan usaha, bahwa rekening tersebut masih terdata aktif walaupun tidak digunakan.

“Ini adalah langkah proaktif, bukan hanya untuk mengamankan dana masyarakat, tetapi juga untuk memastikan sistem keuangan kita tetap bersih dari potensi tindak kriminal finansial,” tegas pernyataan tersebut.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi pemblokiran atas rekeningnya, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan. Nasabah hanya perlu mengakses tautan bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir klarifikasi. Setelah formulir tersebut dikirimkan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap data nasabah yang bersangkutan.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Prosedur evaluasi ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Namun jika terdapat ketidaksesuaian atau dokumen yang belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Jika setelah proses peninjauan tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali diaktifkan seperti semula.

Untuk memastikan apakah rekening mereka termasuk dalam kategori dormant atau tidak, masyarakat disarankan memantau status rekeningnya secara berkala. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti layanan mobile banking, mesin ATM, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

Langkah PPATK ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk aktif memantau dan menggunakan rekening banknya secara berkala. Tidak hanya demi menghindari pembekuan, tetapi juga sebagai bagian dari kesadaran untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam bertransaksi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement