PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Sistem Keuangan, Dana Nasabah Tetap Aman - PPATK - Gambar 457
SS Akun Ig PPATK.

Manyala.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan strategis yang cukup menyita perhatian publik, yaitu pembekuan sementara terhadap rekening bank yang telah tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Lembaga ini menilai, rekening tidak aktif atau dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan berbagai transaksi ilegal lainnya.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional,” ungkap PPATK melalui unggahan resmi mereka di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025. Mereka menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi ini dijalankan berdasarkan landasan hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut PPATK, rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam kurun waktu minimal tiga bulan. Meskipun dibekukan, dana yang tersimpan tetap utuh dan tidak hilang. PPATK menyebutkan bahwa selain sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, baik itu individu, ahli waris, maupun badan usaha, bahwa rekening tersebut masih terdata aktif walaupun tidak digunakan.

“Ini adalah langkah proaktif, bukan hanya untuk mengamankan dana masyarakat, tetapi juga untuk memastikan sistem keuangan kita tetap bersih dari potensi tindak kriminal finansial,” tegas pernyataan tersebut.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi pemblokiran atas rekeningnya, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan. Nasabah hanya perlu mengakses tautan bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir klarifikasi. Setelah formulir tersebut dikirimkan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap data nasabah yang bersangkutan.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Prosedur evaluasi ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Namun jika terdapat ketidaksesuaian atau dokumen yang belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Jika setelah proses peninjauan tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali diaktifkan seperti semula.

Untuk memastikan apakah rekening mereka termasuk dalam kategori dormant atau tidak, masyarakat disarankan memantau status rekeningnya secara berkala. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti layanan mobile banking, mesin ATM, maupun dengan datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

Langkah PPATK ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk aktif memantau dan menggunakan rekening banknya secara berkala. Tidak hanya demi menghindari pembekuan, tetapi juga sebagai bagian dari kesadaran untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam bertransaksi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement