Manyala.co – Polemik seputar rencana pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap fenomena sound horeg terus menggelinding. Setelah sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyampaikan wacana pengakuan hukum terhadap sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan sikap tegas dan penuh keberatan terhadap rencana tersebut.
Sound horeg sendiri dikenal sebagai sistem audio berkekuatan tinggi yang sering dipasang di atas truk atau kendaraan terbuka, dan digunakan dalam berbagai kegiatan konvoi atau acara jalanan. Fenomena ini telah berkembang luas di berbagai wilayah di Indonesia, namun juga memunculkan keresahan sosial karena intensitas suara yang dianggap mengganggu kenyamanan publik.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, dalam keterangannya kepada Republika, menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum dalam bentuk HAKI terhadap sound horeg bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, meski MUI menghormati kreativitas warga dalam berekspresi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran jika berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Kami sangat keberatan kalau itu diberi HAKI. Kalau sampai dilegalkan, maka itu seperti mengabaikan kenyataan bahwa aktivitas sound horeg sudah dinyatakan haram dalam fatwa kami,” ujar Kiai Ma’ruf, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, kreativitas seharusnya diarahkan untuk menciptakan inovasi yang tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Ia menekankan bahwa kemajuan dalam bidang seni atau teknologi tidak boleh dibangun dengan cara yang menyakiti atau mengganggu ketenangan orang lain.
“Silakan berkembang, silakan berinovasi. Tapi jangan sampai kemajuan itu justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jangan menyakiti, jangan ganggu, jangan rugikan orang lain,” tegasnya.
MUI Jawa Timur sendiri sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penggunaan sound horeg dalam ruang-ruang publik. Meski tidak bersifat mutlak dalam semua konteks, fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa suara menggelegar dari sistem audio ini seringkali menyebabkan polusi suara yang meresahkan, terutama di lingkungan padat penduduk.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Harris Sukamto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan sound horeg sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Dalam pernyataannya pada April 2025 lalu, Harris menyebut sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat yang perlu diapresiasi.
“Kami melihat ini sebagai ekspresi masyarakat yang patut diberi penghargaan. Dalam kerangka HAKI, kita akan memberikan ruang bagi karya-karya semacam ini,” ujar Harris.
Namun, ketika ditanya tanggapannya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jatim, Harris cenderung memilih bersikap hati-hati dan enggan membuat pernyataan yang bisa memperkeruh situasi. “Itu beda konteks. Jadi saya belum bisa memberikan komentar resmi soal itu,” katanya saat dihubungi Republika.
Wacana pemberian status kekayaan intelektual terhadap sound horeg sendiri memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Tak sedikit netizen yang menyuarakan kritik tajam di kolom komentar media online, menilai bahwa kebisingan dari sound horeg bukan hanya tidak layak disebut sebagai karya intelektual, melainkan justru menjadi simbol kekacauan ruang publik.
Salah satu komentar yang viral bahkan menyebut sound horeg sebagai “ciri negara yang mundur”, membandingkan dengan kota-kota maju di dunia yang tidak memiliki praktik sejenis. Beberapa komentar lain menyoroti dampak langsungnya terhadap masyarakat, mulai dari bayi yang terganggu tidurnya, hingga lansia dan pasien sakit yang tidak bisa beristirahat karena bisingnya suara dentuman dari truk sound system tersebut.
Polemik ini tak hanya menyangkut soal seni atau ekspresi budaya, tetapi juga menyentuh ranah hukum, moral, dan sosial. Di tengah belum adanya regulasi yang tegas dari pemerintah pusat maupun daerah, keberadaan sound horeg terus menjadi perdebatan panas. Sejumlah pihak bahkan mendesak Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang bijak dan adil bagi semua pihak.
Dari sisi religius, KH Ma’ruf Khozin mengingatkan bahwa Islam mengajarkan prinsip “la dharara wa la dhirara”—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini menjadi dasar kuat dalam menolak legitimasi atas aktivitas yang nyata-nyata menimbulkan gangguan.
“Kita harus kembali pada etika Islam dalam bermasyarakat. Jangan sampai kebebasan justru menjadi sebab kesengsaraan orang lain,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final dari Kemenkumham terkait status hukum sound horeg. Namun, tekanan publik dan suara keberatan dari organisasi keagamaan seperti MUI Jatim tampaknya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi selanjutnya.
































