Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang - Sound - Gambar 684
Kontroversi Sound Horeg dan Kekayaan Intelektual: MUI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang.

Manyala.co – Polemik seputar rencana pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap fenomena sound horeg terus menggelinding. Setelah sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyampaikan wacana pengakuan hukum terhadap sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan sikap tegas dan penuh keberatan terhadap rencana tersebut.

Sound horeg sendiri dikenal sebagai sistem audio berkekuatan tinggi yang sering dipasang di atas truk atau kendaraan terbuka, dan digunakan dalam berbagai kegiatan konvoi atau acara jalanan. Fenomena ini telah berkembang luas di berbagai wilayah di Indonesia, namun juga memunculkan keresahan sosial karena intensitas suara yang dianggap mengganggu kenyamanan publik.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, dalam keterangannya kepada Republika, menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum dalam bentuk HAKI terhadap sound horeg bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, meski MUI menghormati kreativitas warga dalam berekspresi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran jika berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Kami sangat keberatan kalau itu diberi HAKI. Kalau sampai dilegalkan, maka itu seperti mengabaikan kenyataan bahwa aktivitas sound horeg sudah dinyatakan haram dalam fatwa kami,” ujar Kiai Ma’ruf, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kreativitas seharusnya diarahkan untuk menciptakan inovasi yang tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Ia menekankan bahwa kemajuan dalam bidang seni atau teknologi tidak boleh dibangun dengan cara yang menyakiti atau mengganggu ketenangan orang lain.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

“Silakan berkembang, silakan berinovasi. Tapi jangan sampai kemajuan itu justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jangan menyakiti, jangan ganggu, jangan rugikan orang lain,” tegasnya.

MUI Jawa Timur sendiri sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penggunaan sound horeg dalam ruang-ruang publik. Meski tidak bersifat mutlak dalam semua konteks, fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa suara menggelegar dari sistem audio ini seringkali menyebabkan polusi suara yang meresahkan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Harris Sukamto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan sound horeg sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Dalam pernyataannya pada April 2025 lalu, Harris menyebut sound horeg sebagai bentuk karya masyarakat yang perlu diapresiasi.

“Kami melihat ini sebagai ekspresi masyarakat yang patut diberi penghargaan. Dalam kerangka HAKI, kita akan memberikan ruang bagi karya-karya semacam ini,” ujar Harris.

Namun, ketika ditanya tanggapannya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jatim, Harris cenderung memilih bersikap hati-hati dan enggan membuat pernyataan yang bisa memperkeruh situasi. “Itu beda konteks. Jadi saya belum bisa memberikan komentar resmi soal itu,” katanya saat dihubungi Republika.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Wacana pemberian status kekayaan intelektual terhadap sound horeg sendiri memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Tak sedikit netizen yang menyuarakan kritik tajam di kolom komentar media online, menilai bahwa kebisingan dari sound horeg bukan hanya tidak layak disebut sebagai karya intelektual, melainkan justru menjadi simbol kekacauan ruang publik.

Salah satu komentar yang viral bahkan menyebut sound horeg sebagai “ciri negara yang mundur”, membandingkan dengan kota-kota maju di dunia yang tidak memiliki praktik sejenis. Beberapa komentar lain menyoroti dampak langsungnya terhadap masyarakat, mulai dari bayi yang terganggu tidurnya, hingga lansia dan pasien sakit yang tidak bisa beristirahat karena bisingnya suara dentuman dari truk sound system tersebut.

Polemik ini tak hanya menyangkut soal seni atau ekspresi budaya, tetapi juga menyentuh ranah hukum, moral, dan sosial. Di tengah belum adanya regulasi yang tegas dari pemerintah pusat maupun daerah, keberadaan sound horeg terus menjadi perdebatan panas. Sejumlah pihak bahkan mendesak Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang bijak dan adil bagi semua pihak.

Dari sisi religius, KH Ma’ruf Khozin mengingatkan bahwa Islam mengajarkan prinsip “la dharara wa la dhirara”—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini menjadi dasar kuat dalam menolak legitimasi atas aktivitas yang nyata-nyata menimbulkan gangguan.

“Kita harus kembali pada etika Islam dalam bermasyarakat. Jangan sampai kebebasan justru menjadi sebab kesengsaraan orang lain,” katanya.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final dari Kemenkumham terkait status hukum sound horeg. Namun, tekanan publik dan suara keberatan dari organisasi keagamaan seperti MUI Jatim tampaknya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi selanjutnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom