Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Tator, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Tator, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Tator, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Real Madrid vs Atletico Madrid Liga Champions 16 Besar/foto by Alvaro Mendranda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator) kembali mengungkap dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja, tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, Kejari Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Tanah Toraja, Alfian Bombing, menetapkan dua orang tersangka inisial DW dan YS. Dimana, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini sebesar Rp 937.619.688.

“Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 orang saksi, dan berdasarkan hasil ekspose pihak kejaksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Minggu (9/3/2025).

Dijelaskannya, tersangka YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan proyek tersebut, sementara tersangka DW, bertindak selaku Kontraktor Pelaksana.

Soetarmi mengatakan setelah penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DW, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Penantian Bertahun-Tahun, 1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar

Selain itu, penetapan tersangka terhadap DW juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Plt. Kajari Tana Toraja, nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025. Sementara untuk tersangka YS dengan nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025.

“Terhadap tersangka DW tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Selanjutnya terhadap tersangka DW dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.

“Sedangkan terhadap tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini,” lanjutannya.

Soetarmi menjelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu tersangka DW meminjam perusahaan CV. WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan

SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

Ia disebut menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

“Kemudian melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing. Tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.

Selain itu, dijelaskannya bahwa tersangka juga melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Termasuk mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI, tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.

“Padahal menerima pembayaran 100 persen, sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang,” sebutnya.Sementara tersangka YS, disebut tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Tersangka YS juga disebut menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta pengerjaan proyek tersebut tidak berfungsi.

Tak sampai di situ, Soetarmi juga bilang, tersangka menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun  Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.

Makassar Creative Hub Diluncurkan: Ruang Gratis, Inklusif, dan Penuh Peluang bagi Anak Muda

“Bahwa akibat perbuatan tersangka YS dan tersangka DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai menyebabkan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” tutur Soetarmi.

Dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu, pihak kejaksaan berharap setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka disebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana melanggar ketentuan yang diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Isak/B)

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement