Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan skema pembayaran cicilan melalui bank dapat diberlakukan untuk pembelian barang sitaan hasil lelang mulai 2026, guna memperluas akses masyarakat terhadap aset hasil penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa skema cicilan untuk pembelian barang sitaan yang dilelang diproyeksikan dapat mulai diterapkan pada 2026. Target tersebut diumumkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut Mungki, kebijakan ini dipersiapkan untuk memberi peluang lebih luas kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial tetapi berminat mengikuti program lelang aset. Ia menjelaskan bahwa pembayaran bertahap dinilai relevan mengingat sebagian barang sitaan berupa tanah, bangunan, atau properti bernilai tinggi yang tidak selalu dapat dibeli secara tunai oleh peserta lelang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang terakhir tahun ini, yang digelar dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 10 November–9 Desember, belum dapat memfasilitasi skema tersebut. Pembayaran cicilan belum diberlakukan karena pembahasan dengan pihak perbankan masih berjalan.
Mungki menyebut bahwa pembahasan dengan perbankan telah dibuka sejak awal 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan final terkait mekanisme, batasan kredit, maupun jaminan pembiayaan. “Ternyata masih tahap diskusi,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa perkembangan teknis akan diumumkan setelah ada keputusan resmi.
Sementara skema cicilan belum diberlakukan, KPK tetap mencatat peningkatan signifikan dalam penjualan aset tidak bergerak sepanjang 2025. Berdasarkan data internal, penjualan tanah, bangunan, dan unit apartemen menunjukkan tren naik dalam tiga periode lelang.
Pada Maret 2025, empat lot barang tidak bergerak berhasil terjual. Jumlah itu naik menjadi sepuluh lot pada periode Juni 2025. Angka tersebut melonjak tajam pada September 2025, ketika 41 lot aset tidak bergerak laku terjual. KPK menilai peningkatan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset sitaan semakin besar, terutama pada properti yang dianggap memiliki nilai investasi jangka panjang.
KPK juga menekankan bahwa kebijakan cicilan tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah penjualan, tetapi juga memperkuat transparansi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara yang disita dalam kasus korupsi. Seluruh skema pembiayaan akan tetap diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan.
Rencana penerapan cicilan dinilai sejalan dengan upaya lembaga untuk memperluas metode penjualan aset yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi pasar. Namun hingga Rabu (26/11), belum ada konfirmasi resmi mengenai bank mana saja yang berpotensi terlibat atau model akad kredit yang akan digunakan.
KPK menyatakan akan melanjutkan negosiasi dengan sektor perbankan hingga memastikan mekanisme yang aman, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan angka penjualan pada 2026 sekaligus memperkuat penerimaan negara dari hasil penegakan hukum korupsi.
































