Mekanisme Penggunaan Uang Rampasan Korupsi untuk Program Pemerintah

Uang Rampasan
Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa Kabinet Menteri Merah Putih dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara, di Kejaksaan Agung. (Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Manyala.co – Rencana pemerintah menggunakan uang rampasan korupsi untuk membiayai berbagai program kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana hasil penyitaan harus segera dikembalikan kepada masyarakat. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa seluruh uang rampasan wajib masuk ke kas negara dan mengikuti mekanisme APBN tanpa pengecualian.

Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa dana rampasan korupsi hanya dapat digunakan setelah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang dibahas pemerintah bersama DPR. “Uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai PNBP, lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” kata Fickar, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, alur penggunaan dana tersebut tetap mengikuti siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ia menegaskan tidak ada kategori khusus dalam APBN yang memungkinkan pemerintah mengeksekusi uang rampasan secara instan. “Tidak bisa seenaknya,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan bahwa dana rampasan dipulihkan terlebih dahulu oleh lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung. Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, aset tersebut disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Selanjutnya, setiap rencana penggunaannya harus diajukan kementerian atau lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan sebelum dibahas bersama DPR.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan komitmen untuk tidak membiarkan uang rampasan korupsi mengendap. Dalam penyerahan aset Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada 20 Oktober 2025, Prabowo menyebut dana tersebut dapat digunakan untuk merevitalisasi lebih dari 8.000 sekolah. Ia juga menyebut rencana pembangunan 600 kampung nelayan dari total 1.100 desa yang direncanakan hingga akhir 2026, dengan anggaran tiap desa Rp 22 miliar.

Empat Kelompok Gelar Demo 27 Agustus di DPR, Bawa Tuntutan Berbeda

Prabowo menambahkan, sebagian dana rampasan dapat dialokasikan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pembayaran utang kereta cepat Whoosh, serta pengadaan smartboard untuk digitalisasi pendidikan. “Nanti tiap kelas insya Allah akan kita taruh interaktifnya. Itu semua dari uang-uang koruptor yang kita kejar,” ujar Prabowo.

Jaksa Agung Burhanuddin mendukung penggunaan uang rampasan untuk program pemerintah, dengan menegaskan bahwa seluruh aset rampasan, termasuk perkara CPO, telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara. KPK juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Prabowo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara. “Dari hasil lelang itu lah uang masuk ke kas negara,” katanya.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta lembaga penegak hukum memperkuat fungsi pemulihan aset karena publik membutuhkan bukti nyata pengembalian kerugian negara. Ia menilai langkah KPK memamerkan uang sitaan Rp 300 miliar dalam kasus investasi fiktif PT Taspen meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana penggunaan dana rampasan untuk pembayaran utang proyek Whoosh masih dibahas secara internal. Pemerintah juga berencana mengirim tim ke China untuk membicarakan mekanisme pembayaran secara detail.

Wali Kota Munafri Bongkar Strategi Pemkot Makassar, Mengubah Potensi Anak Muda Menjadi Kekuatan & Peluang Lewat MCH

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement