KPK Tegaskan: Uang yang Dikembalikan Bupati Pati Tidak Hapus Tanggung Jawab Pidana

KPK Tegaskan: Uang yang Dikembalikan Bupati Pati Tidak Hapus Tanggung Jawab Pidana - KPK - Gambar 181
Bupati Pati, Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). (Dian Utoro Aji/detikJateng)

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak otomatis membuat pelaku terbebas dari jeratan hukum. Penegasan ini muncul setelah mencuatnya kasus yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan aturan tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menuliskan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana pelaku. “Memang benar uang itu sudah dikembalikan, tetapi sesuai dengan ketentuan, pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (14/8) malam.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya pernah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumahnya, yang juga disertai barang bukti berupa foto pecahan rupiah dan mata uang asing. Hal itu terungkap ketika KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.

Meski begitu, Sudewo menolak keras jika uang itu disebut hasil korupsi. Ia beralasan bahwa dana tersebut berasal dari gajinya saat masih menjabat sebagai anggota DPR serta dari usaha pribadinya. “Itu uang gaji yang diberikan tunai. Ada juga dari usaha saya,” ucapnya kala itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Selain kasus hukum, nama Sudewo juga menjadi sorotan publik karena kebijakan kontroversial yang membebani warganya. Ia diketahui menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Kabupaten Pati. Keputusan tersebut langsung menuai gelombang protes besar. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ratusan ribu warga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut dirinya mundur dari kursi bupati.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Walaupun kebijakan itu kemudian dianulir dan Sudewo sudah menyampaikan permintaan maaf, kemarahan masyarakat tak sepenuhnya mereda. Desakan agar ia lengser semakin menguat, sehingga DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kemungkinan pemakzulan.

Di sisi lain, KPK masih terus mendalami peran Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Sudewo, Asep enggan memberikan jawaban detail. “Kita lihat perkembangannya, ditunggu saja,” singkatnya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung persoalan hukum sekaligus memperlihatkan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana. Publik kini menunggu langkah tegas KPK serta perkembangan politik di Pati, di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom