Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak otomatis membuat pelaku terbebas dari jeratan hukum. Penegasan ini muncul setelah mencuatnya kasus yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan aturan tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menuliskan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana pelaku. “Memang benar uang itu sudah dikembalikan, tetapi sesuai dengan ketentuan, pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (14/8) malam.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya pernah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumahnya, yang juga disertai barang bukti berupa foto pecahan rupiah dan mata uang asing. Hal itu terungkap ketika KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Meski begitu, Sudewo menolak keras jika uang itu disebut hasil korupsi. Ia beralasan bahwa dana tersebut berasal dari gajinya saat masih menjabat sebagai anggota DPR serta dari usaha pribadinya. “Itu uang gaji yang diberikan tunai. Ada juga dari usaha saya,” ucapnya kala itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Selain kasus hukum, nama Sudewo juga menjadi sorotan publik karena kebijakan kontroversial yang membebani warganya. Ia diketahui menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Kabupaten Pati. Keputusan tersebut langsung menuai gelombang protes besar. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ratusan ribu warga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut dirinya mundur dari kursi bupati.
Walaupun kebijakan itu kemudian dianulir dan Sudewo sudah menyampaikan permintaan maaf, kemarahan masyarakat tak sepenuhnya mereda. Desakan agar ia lengser semakin menguat, sehingga DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kemungkinan pemakzulan.
Di sisi lain, KPK masih terus mendalami peran Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Sudewo, Asep enggan memberikan jawaban detail. “Kita lihat perkembangannya, ditunggu saja,” singkatnya.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung persoalan hukum sekaligus memperlihatkan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana. Publik kini menunggu langkah tegas KPK serta perkembangan politik di Pati, di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo.
































