Manyala.co – KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun ke tahap penyidikan. Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026), bersamaan dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Madiun, Jawa Timur. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya, namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta termasuk Maidi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Penyidikan KPK fokus pada dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan di Kota Madiun dan pemerasan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Maidi dan pejabat terkait diduga menerima sejumlah fee dari pihak swasta sebagai imbalan kemudahan proyek pemerintah.
Sejauh ini, KPK belum merinci total nilai kerugian negara atau nominal gratifikasi yang diterima. Pihak KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara terbuka dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang ditangani KPK terkait praktik korupsi proyek pemerintah. Peringatan terhadap penyalahgunaan wewenang dan dana publik menjadi penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah dan mencegah praktik korupsi berulang.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Wali Kota Madiun maupun kuasa hukum terkait penetapan tersangka ini. KPK memastikan akan mengumumkan perkembangan penyidikan secara berkala. Hingga Selasa malam, belum ada konfirmasi tambahan terkait peran sembilan tersangka lainnya yang ikut diamankan dalam OTT.
































