Manyala.co – Kasus dugaan korupsi kuota haji terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota pada periode penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah asosiasi yang sebelumnya hanya dua, kini bertambah. “Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, kerumitan kasus ini membuat proses penyidikan berjalan cukup lama. Dengan jumlah biro travel yang mencapai ratusan, penyidik perlu memastikan keterlibatan masing-masing pihak secara detail. “Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ Sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Sejumlah biro perjalanan disebut telah mengembalikan uang terkait kasus ini, namun jumlahnya tidak seragam. Variasi itu bergantung pada jumlah kuota tambahan yang diterima masing-masing penyelenggara. “Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar,” kata Asep.
Ia mencontohkan, pola distribusi kuota tambahan ini mengikuti logika hukum ekonomi, di mana semakin besar permintaan, maka harga semakin tinggi. “Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” jelasnya.
Namun, pembagian kuota tambahan itu tidak berlangsung merata. Ada biro perjalanan yang mendapatkan jatah ratusan, tetapi ada pula yang hanya memperoleh belasan. “Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu,” terang Asep.
Di sisi lain, KPK juga tengah menyelidiki siapa sosok pencetus ide pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, komposisi seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. “Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” kata Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri siapa yang berinisiatif meminta uang dari penjualan kuota tambahan tersebut. “Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.
KPK sendiri sudah memulai penyidikan resmi sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Bahkan, lembaga antirasuah telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hitungan awal, jumlahnya ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. “Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Asep.
Kasus ini turut menjadi perhatian DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tegas pembagian 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.
Dengan sederet temuan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan akan terus berlanjut. Publik pun menanti siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dianggap mencederai kepercayaan umat terhadap pengelolaan ibadah haji di Tanah Air.
































