Kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil, terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Berikut kronologi lengkap berdasarkan kesaksian anak korban, Rizky Agam, dan informasi dari berbagai sumber:
1. Penyewaan Mobil dan Kecurigaan Penggelapan:
Pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah mobil milik Ilyas disewa dari Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kecurigaan muncul ketika perangkat GPS yang terpasang di mobil mendeteksi bahwa alat tersebut telah dicabut, mengindikasikan potensi penggelapan.
2. Laporan ke Polsek Cinangka:
Ilyas dan Rizky mendatangi Polsek Cinangka untuk melaporkan dugaan penggelapan dan meminta pendampingan dalam upaya mengambil kembali mobil mereka.Menurut Rizky, petugas piket menolak permintaan pendampingan dengan alasan kekurangan personel dan meragukan keaslian informasi tentang adanya senjata api yang dibawa pelaku, menganggapnya sebagai pistol mainan.
3. Upaya Mandiri Mengambil Mobil:
Tanpa pendampingan polisi, Ilyas dan Rizky melacak mobil mereka menggunakan GPS yang masih aktif.Mereka mengikuti pergerakan mobil yang berpindah lokasi di sekitar Pandeglang hingga akhirnya berhenti di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.
4. Konfrontasi dan Penembakan:
Di lokasi tersebut, terjadi konfrontasi antara Ilyas dan pelaku yang diduga merupakan oknum anggota TNI AL.Selama konfrontasi, Ilyas ditembak oleh pelaku, yang mengakibatkan kematiannya di tempat kejadian.
5. Tindak Lanjut dan Penyelidikan:
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak merespons laporan korban dengan baik. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini terkait dengan sindikat penggelapan mobil yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penjualan mobil ke oknum TNI dengan harga jauh di bawah pasaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan tepat dari aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat, serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penggelapan kendaraan yang semakin marak.
Berikut adalah perkembangan terbaru terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak:
- Penetapan Tersangka:
Polda Banten telah menetapkan dua tersangka sipil dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (AS) sebagai penyewa mobil yang diduga melakukan penggelapan, dan seorang penadah yang membeli mobil hasil penggelapan.
- Keterlibatan Oknum TNI AL:
Seorang anggota TNI AL diduga terlibat dalam penembakan tersebut. Menurut informasi, oknum tersebut membeli mobil Honda Brio milik korban melalui pasar gelap dengan harga di bawah pasaran.
- Motif Penembakan:
Motif penembakan diduga karena pelaku merasa terancam setelah terjadi konfrontasi dengan korban yang berusaha mengambil kembali mobilnya. Pelaku mengklaim melakukan tindakan tersebut sebagai upaya bela diri.
- Sanksi terhadap Aparat Kepolisian:
Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap lalai dalam merespons laporan korban sebelum insiden penembakan terjadi.
- Alur Penggelapan Mobil:
Penyelidikan mengungkap bahwa Ajat Supriatna menyewa mobil Honda Brio milik korban dengan niat menggelapkan. Mobil tersebut kemudian dijual kepada oknum TNI AL dengan harga Rp40 juta.
- Kronologi Kejadian:
Peristiwa bermula ketika korban menyadari mobilnya digelapkan dan melacaknya hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi tersebut, terjadi konfrontasi yang berujung pada penembakan oleh oknum TNI AL.
Komentar