Jakarta – Manyala.co. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan kajian dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.
Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan instruksi MK.
Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai. “Secara prinsip, KPU harus segera menindaklanjuti Putusan MK.” Pungkasnya.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa KPU tengah menyusun timeline untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran.
Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU berdasarkan putusan MK:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu
Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
KPU di masing-masing daerah yang terdampak putusan MK diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.