Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Langkah KPU Setelah Putusan MK 24 Februari 2025, Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Langkah KPU Setelah Putusan MK 24 Februari 2025, Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Langkah KPU Setelah Putusan MK 24 Februari 2025, Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Foto: MI/Susanto

Jakarta – Manyala.co. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan kajian dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan instruksi MK.

Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai. “Secara prinsip, KPU harus segera menindaklanjuti Putusan MK.” Pungkasnya.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa KPU tengah menyusun timeline untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU berdasarkan putusan MK:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu

Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

KPU di masing-masing daerah yang terdampak putusan MK diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement