Manyala.co – Adanya kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana makin berbuntut panjang.
Dia resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Lisa Mariana sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ucap Juru Bicara PN Bandung Dalyusra, dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Ia menyampaikan jika sidang perdana nantinya bakal beragendakan pemanggilan para pihak. Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menjelaskan jika kliennya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari PN Bandung soal gugatan itu.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” pungkasnya.