Lurah Balang Baru Kota Makassar Dijatuhi Sanksi Berat akibat Pungli

Lurah Balang Baru Kota Makassar Dijatuhi Sanksi Berat akibat Pungli -  - Gambar 2840

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali dikenai sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah, dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

“Kasus pungli yang melibatkan Lurah Balang Baru telah terbukti,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (18/2), tanpa menyebutkan nama lurah yang bersangkutan.

Menurutnya, pelanggaran ini berawal dari laporan terkait pungli dalam pengurusan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah, yang merupakan langkah awal dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Pemkot Makassar melakukan pemeriksaan, kemudian membawa hasilnya ke rapat tim tindak lanjut. “Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti bersalah,” tambahnya.

Akibat pelanggaran tersebut, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan atau non-job. “Surat Keputusan (SK) non-job sudah selesai dibuat dan saat ini dalam proses penandatanganan,” ujar Akhmad Namsum.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan bahwa sanksi telah dijatuhkan terhadap Lurah Balang Baru terkait kasus pungli. “Saya juga termasuk dalam tim tindak lanjut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Emil.

Dasco Beri Apresiasi Kader di Usia ke-18 Tahun Partai Gerindra

Ia menambahkan, yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa korban pungli tersebut merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Emil pun kembali mengingatkan seluruh lurah untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan praktik pungli.

“Saya selalu menegaskan kepada para lurah agar menjalankan tugas dengan baik dan tidak mempersulit warga, apalagi meminta bayaran untuk pengurusan berkas jika tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Indonesia Melaju ke Final Voli Putra SEA Games 2025

Kolom