Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali dikenai sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah, dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Kasus pungli yang melibatkan Lurah Balang Baru telah terbukti,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (18/2), tanpa menyebutkan nama lurah yang bersangkutan.
Menurutnya, pelanggaran ini berawal dari laporan terkait pungli dalam pengurusan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah, yang merupakan langkah awal dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Pemkot Makassar melakukan pemeriksaan, kemudian membawa hasilnya ke rapat tim tindak lanjut. “Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti bersalah,” tambahnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan atau non-job. “Surat Keputusan (SK) non-job sudah selesai dibuat dan saat ini dalam proses penandatanganan,” ujar Akhmad Namsum.
Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan bahwa sanksi telah dijatuhkan terhadap Lurah Balang Baru terkait kasus pungli. “Saya juga termasuk dalam tim tindak lanjut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Emil.
Ia menambahkan, yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa korban pungli tersebut merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Emil pun kembali mengingatkan seluruh lurah untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan praktik pungli.
“Saya selalu menegaskan kepada para lurah agar menjalankan tugas dengan baik dan tidak mempersulit warga, apalagi meminta bayaran untuk pengurusan berkas jika tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.