Manyala.co – Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyoroti isu hangat soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam siniar yang tayang di kanal YouTube miliknya, Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket saat pemilu, proses pemberhentian atau pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersama.
Isu ini mencuat setelah DPR menerima surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, menurutnya, proses pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dipisahkan dari Prabowo.
“Di negara kita, pemilihan presiden dan wakil presiden itu satu paket. Tidak seperti di Filipina yang memilih secara terpisah,” ujar Jokowi saat diwawancarai di Solo, Jumat (6 Juni 2025). Ia juga menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab ada standar hukum yang ketat, termasuk unsur pelanggaran berat atau perbuatan tercela.
Namun, Mahfud MD punya pandangan berbeda. Ia menyebut bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang pemakzulan secara individual, baik terhadap presiden maupun wakil presiden. “Banyak masyarakat yang berpikir karena mereka terpilih dalam satu pasangan, maka kalau diberhentikan juga harus satu paket. Itu keliru,” kata Mahfud dalam video yang diunggah Selasa, 10 Juni 2025.
Mahfud merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
“Frasa ‘dan/atau’ dalam Pasal 7A itu sangat penting. Artinya, presiden bisa dimakzulkan sendiri, begitu juga wakil presiden. Tidak harus bersamaan,” jelas Mahfud. Ia kemudian mengingatkan dua contoh sejarah di mana presiden lengser tanpa disertai jatuhnya wakil presiden: Soeharto dan Abdurrahman Wahid.
“Pak Harto lengser, yang naik Habibie. Gus Dur jatuh, Bu Mega yang naik. Itu sudah terjadi. Jadi sangat mungkin, secara hukum, hanya salah satu yang diberhentikan,” ujar Mahfud.
Menurutnya, anggapan bahwa pemakzulan harus dilakukan terhadap pasangan pemimpin secara serentak adalah salah kaprah. Justru pengalaman sejarah membuktikan bahwa mekanisme politik dan hukum memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden, meskipun mereka maju dalam satu tiket saat pemilu.
Mahfud juga menekankan bahwa konstitusi Indonesia cukup jelas dalam memberi batasan kapan seorang presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan. Prosedur itu melibatkan usulan dari DPR dan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
Pernyataan Mahfud menambah dimensi baru dalam perdebatan politik yang belakangan ini berkembang seputar legitimasi dan keberlanjutan kekuasaan di tingkat eksekutif. Ia menyebut bahwa apapun usulan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk usulan dari kalangan purnawirawan, tetap harus dikaji secara konstitusional, bukan sekadar berdasarkan opini politik.
Sementara itu, Jokowi menganggap polemik ini sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam demokrasi. “Adanya usulan atau kritik semacam itu adalah hal biasa dalam demokrasi kita,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan Mahfud MD memperlihatkan bahwa peluang pemakzulan terhadap Gibran tetap terbuka secara hukum, asalkan syarat-syarat yang ditentukan dalam konstitusi terpenuhi. Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik dan elite politik dalam waktu dekat, terutama mengingat posisi Gibran yang sarat dengan sentimen politik dan hubungan keluarga dengan Presiden sebelumnya.
































