Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Terpisah dari Prabowo, Sejarah Sudah Buktikan

Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Terpisah dari Prabowo, Sejarah Sudah Buktikan - Mahfud - Gambar 1095
Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Manyala.co – Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyoroti isu hangat soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam siniar yang tayang di kanal YouTube miliknya, Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket saat pemilu, proses pemberhentian atau pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersama.

Isu ini mencuat setelah DPR menerima surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, menurutnya, proses pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dipisahkan dari Prabowo.

“Di negara kita, pemilihan presiden dan wakil presiden itu satu paket. Tidak seperti di Filipina yang memilih secara terpisah,” ujar Jokowi saat diwawancarai di Solo, Jumat (6 Juni 2025). Ia juga menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab ada standar hukum yang ketat, termasuk unsur pelanggaran berat atau perbuatan tercela.

Namun, Mahfud MD punya pandangan berbeda. Ia menyebut bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang pemakzulan secara individual, baik terhadap presiden maupun wakil presiden. “Banyak masyarakat yang berpikir karena mereka terpilih dalam satu pasangan, maka kalau diberhentikan juga harus satu paket. Itu keliru,” kata Mahfud dalam video yang diunggah Selasa, 10 Juni 2025.

Mahfud merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

“Frasa ‘dan/atau’ dalam Pasal 7A itu sangat penting. Artinya, presiden bisa dimakzulkan sendiri, begitu juga wakil presiden. Tidak harus bersamaan,” jelas Mahfud. Ia kemudian mengingatkan dua contoh sejarah di mana presiden lengser tanpa disertai jatuhnya wakil presiden: Soeharto dan Abdurrahman Wahid.

“Pak Harto lengser, yang naik Habibie. Gus Dur jatuh, Bu Mega yang naik. Itu sudah terjadi. Jadi sangat mungkin, secara hukum, hanya salah satu yang diberhentikan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, anggapan bahwa pemakzulan harus dilakukan terhadap pasangan pemimpin secara serentak adalah salah kaprah. Justru pengalaman sejarah membuktikan bahwa mekanisme politik dan hukum memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden, meskipun mereka maju dalam satu tiket saat pemilu.

Mahfud juga menekankan bahwa konstitusi Indonesia cukup jelas dalam memberi batasan kapan seorang presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan. Prosedur itu melibatkan usulan dari DPR dan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.

Pernyataan Mahfud menambah dimensi baru dalam perdebatan politik yang belakangan ini berkembang seputar legitimasi dan keberlanjutan kekuasaan di tingkat eksekutif. Ia menyebut bahwa apapun usulan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk usulan dari kalangan purnawirawan, tetap harus dikaji secara konstitusional, bukan sekadar berdasarkan opini politik.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Sementara itu, Jokowi menganggap polemik ini sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam demokrasi. “Adanya usulan atau kritik semacam itu adalah hal biasa dalam demokrasi kita,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan Mahfud MD memperlihatkan bahwa peluang pemakzulan terhadap Gibran tetap terbuka secara hukum, asalkan syarat-syarat yang ditentukan dalam konstitusi terpenuhi. Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik dan elite politik dalam waktu dekat, terutama mengingat posisi Gibran yang sarat dengan sentimen politik dan hubungan keluarga dengan Presiden sebelumnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom