Seorang marbot masjid di Kabupaten Maros, Hamka (59) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Turikale, Jumat (7/3/2025) lalu.
Pelaku diamankan sebulan berselang setelah kejadian, karena pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dan visum korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini terjadi di salah toilet salah satu masjid di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, 9 Januari 2025 lalu.
Saat itu, korban tengah menemani pamannya yang buang air di toilet masjid.
Saat paman korban masuk ke toilet, pelaku Hamka mendatangi korban dan melakukan tindakan pencabulan.
“Peristiwa cabulnya cuma sekali, terjadi saat korban dan pelaku tidak sengaja ketemu di masjid,” bebernya, Minggu (9/2/2025).
Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.
Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.