Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan ekonomi nasional.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025). Ia menilai bahwa penolakan terhadap kebijakan tersebut dapat menjadi indikasi keterlibatan langsung dalam aktivitas impor ilegal.
Menurut Purbaya, penolakan yang datang dari pelaku usaha pakaian bekas justru bisa menjadi petunjuk bagi aparat untuk menelusuri pihak-pihak yang selama ini berada di balik rantai pasok impor ilegal. “Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya. Malah bagus, jadi ketahuan siapa yang pengimpor ilegal,” katanya.
Fokus Pengawasan di Pelabuhan
Purbaya menekankan bahwa langkah penindakan akan difokuskan pada titik masuk barang, yaitu pelabuhan, bukan di pasar. Pemerintah, kata dia, tidak berencana melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, melainkan memperkuat pengawasan di jalur distribusi impor.
“Saya nggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau supply kurang, dia jual juga kurang,” ujarnya. Dengan memperketat pengawasan di pelabuhan, pemerintah berharap pasokan barang ilegal menurun secara alami, sehingga penjualan pakaian bekas impor di pasar lokal ikut berkurang.
Kementerian Keuangan disebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat sistem pengawasan barang masuk, termasuk penelusuran kontainer yang berisiko membawa produk tekstil bekas. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menekan aktivitas impor ilegal yang merugikan penerimaan negara dan pelaku usaha kecil menengah.
Dorongan untuk Dukung Produk Lokal
Selain memperketat pengawasan, Menkeu Purbaya juga menyerukan kepada para pedagang pakaian bekas agar beralih menjual produk dalam negeri. Menurutnya, melegalkan barang impor ilegal sama saja dengan mematikan industri lokal yang memproduksi pakaian secara sah dan membayar pajak.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati. Untungnya nanti juga bisa mereka dapatkan, yang penting sah,” ujarnya.
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang mempekerjakan lebih dari 3,5 juta orang di Indonesia. Sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang ekspor nonmigas terbesar, dengan nilai ekspor mencapai USD 12,6 miliar pada tahun 2024, naik 8,4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap, dengan pembatasan impor ilegal dan penguatan produksi dalam negeri, daya saing industri tekstil nasional dapat meningkat, sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
































