Manyala.co – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sejak awal secara damai, Senin (19/1/2026).
Supratman mengatakan keberadaan Posbankum memungkinkan masyarakat berkonsultasi terkait kasus hukum maupun persoalan lain, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. “Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Lurah Sukoreno atas prestasi ini. Jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait kasus hukum tetapi hal-hal lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini,” ujarnya.
Posbankum Sukoreno telah memperoleh gelar “Non Litigation Peacemaker” (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Supratman berharap program ini membantu aparat penegak hukum menekan potensi konflik yang berlanjut ke ranah hukum formal, sehingga penyelesaian kasus dapat dilakukan di tingkat desa.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan seluruh pihak terkait terhadap Posbankum. Ia menilai pos ini mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum dengan cara yang sesuai kearifan lokal dan dapat menyelesaikan masalah secara efektif.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menjelaskan Posbankum yang mulai beroperasi sejak 2025 telah memfasilitasi berbagai kasus, termasuk sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, perkelahian, pencurian, dan persoalan keamanan masyarakat. Sebelum Posbankum, fungsi juru damai sudah dilakukan lurah, namun belum diakui secara legal. Melalui NLP dan Posbankum, fungsi ini kini sah secara hukum dan difasilitasi oleh Kemenkum.
Olan menambahkan seluruh aktivitas Posbankum dilaporkan secara real-time dan online ke Kemenkum HAM. “Setiap hari ada laporan permasalahan yang diselesaikan, sehingga Menteri atau Presiden dapat memantau progres penyelesaian kasus di Kalurahan Sukoreno,” kata Olan.
Keberhasilan Posbankum Sukoreno menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam membangun mekanisme penyelesaian hukum yang cepat, damai, dan legal. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan meminimalisasi eskalasi masalah ke ranah hukum formal.
































