Manyala.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal dengan nama Noel, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, Noel didampingi sejumlah penasihat hukum, termasuk Munarman dan Aziz Yanuar.
Munarman, yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pernyataan tersebut disampaikan saat ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menanyakan sikap tim penasihat hukum terdakwa setelah dakwaan dibacakan.
“Bagaimana advokat atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan?” tanya ketua majelis hakim. Munarman menjawab, “Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara aja nanti.”
Aziz Yanuar yang duduk di samping Munarman dalam persidangan membenarkan keterlibatannya sebagai penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi.
Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut Noel meminta bagian sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Jaksa KPK menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa disidangkan dalam berkas perkara terpisah di pengadilan yang sama.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga “melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 bagi para pemohon.” Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000, atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Menurut jaksa, praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Setelah Noel menjabat, jaksa menyebut pemerasan tetap berlanjut dan Noel yang mengetahui praktik tersebut kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan dari bawahannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga sidang pertama ini, Noel belum menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
































