Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tercantum dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Informasi tersebut disampaikan saat penjelasan resmi terkait peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 2023 ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi. Dalam kunjungan tersebut, Presiden bertemu dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi dan membahas persoalan panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Asep menyebut, dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia. Tambahan tersebut melengkapi kuota haji Indonesia yang sebelumnya berjumlah 221.000 jemaah per tahun. Menurut KPK, tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada pejabat atau individu tertentu.
“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” kata Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, KPK menilai terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Dari total 20.000 kuota tambahan, Yaqut membaginya secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengamanatkan proporsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut. Dari kuota haji khusus, sejumlah alokasi diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana balik atau kickback yang berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
“Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” kata Asep.
KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Sementara itu, salah satu pemilik biro perjalanan yang disebut dalam perkara, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu malam.
KPK menegaskan terbuka untuk memanggil siapa pun sebagai saksi, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sepanjang diperlukan untuk membuat terang perkara. “KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan terpisah.

































