Manyala.co – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Pegawai inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan Hindayana, Kepala BGN, saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Senin (19/1/2026). Pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran melalui seleksi berikutnya.
Dadan menegaskan bahwa pengangkatan pegawai inti tetap melalui proses seleksi, termasuk wajib lulus Computer Assisted Test (CAT). “Semua harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus. Kalau tidak lulus tes, tidak bisa jadi ASN,” ujarnya.
Relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Menurut Dadan, relawan merupakan komponen mitra SPPG, sedangkan pegawai inti memiliki fungsi strategis teknis dan administratif yang menjadi dasar pengangkatan. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menambahkan, “Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam Perpres Nomor 115/2025 merujuk pada pegawai inti, bukan seluruh personel operasional harian.”
Program MBG sendiri bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia. SPPG berperan sebagai dapur umum yang menyiapkan makanan bergizi untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
BGN telah melakukan penyesuaian data dan pendataan ulang agar semua pegawai inti SPPG yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN. Dari total 35.247 mitra SPPG, sekitar 14.145 unit masih dalam tahap verifikasi. Langkah ini termasuk pengecekan ulang di lapangan dan roll back data yang tidak valid atau tidak aktif lebih dari 60 hari.
Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK diharapkan meningkatkan profesionalisme dan keberlanjutan operasional program MBG. Relawan tetap menjadi bagian penting ekosistem program, namun tidak termasuk dalam status ASN. Kebijakan ini diambil untuk memastikan fungsi strategis dan administratif MBG dapat berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
































