Makassar, Manyala.co – Polisi menembak dan menangkap seorang pria berinisial IDM, 45 tahun, yang diduga menculik dan memperkosa seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku dilumpuhkan saat mencoba melawan petugas dalam proses pengembangan kasus pada Selasa (9/12/2025).
Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Gowa yang terdiri dari unit Resmob dan Satintelkam. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa sore. Dalam kesempatan itu, pelaku terlihat tertunduk, mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat, dan dikawal ketat oleh personel Satreskrim Polres Gowa.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Direktur Reskrimum, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Direktur Respa PPO, dan Kabid Promap Polda Sulsel. Djuhandhani menjelaskan pelaku bekerja sebagai wiraswasta, sementara korban berinisial AMF berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Gowa melalui laporan polisi LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Menurut keterangan kepolisian, korban diculik setelah selesai berbelanja di sebuah warung dekat rumahnya. Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 sebelum membawanya menggunakan sepeda motor. “Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang Rp 5 ribu lalu membawa korban dengan motor,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Makassar dan melakukan kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak melapor, kemudian menurunkannya di dekat rumahnya. Korban ditemukan oleh pamannya dalam kondisi ketakutan saat berjalan pulang.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin AKP M. Bahtiar melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi kejadian dan mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas. Polisi melepaskan tembakan peringatan yang tidak diindahkan. “Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki,” ujar Djuhandhani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Mio berwarna ungu, telepon genggam, helm, jaket, celana jeans, sepatu, dan kacamata. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi. Djuhandhani menyebut ada dua korban dalam kasus ini, masing-masing di Gowa dan Makassar.
Karena lokasi kejadian tersebar di dua wilayah, penyidik akan mengalihkan penanganan perkara ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pidana Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda Sulsel. “Maka selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulsel,” kata Djuhandhani.
Hingga Selasa malam, polisi belum merinci kondisi terkini korban dan proses pendampingan yang diberikan. Tidak ada informasi tambahan mengenai kemungkinan pelaku memiliki catatan kriminal serupa.
































