Manyala.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menggelar pertemuan dengan tiga pimpinan konfederasi serikat buruh nasional. Pertemuan ini membahas rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bertujuan untuk merespons potensi meningkatnya PHK di tengah ketidakpastian ekonomi.
Tiga tokoh buruh yang hadir dalam diskusi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, serta Ketua Umum KSPSI Reformasi Jumhur Hidayat.
“Kami berdiskusi di kompleks Istana, membahas pembentukan Satgas PHK sambil menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Said Iqbal saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (17/4).
Selain membicarakan isu PHK, Iqbal menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga menyentuh rencana penyelenggaraan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Acara tersebut rencananya digelar di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh bersama Presiden Prabowo.
Tujuh Poin Utama yang Dibahas Terkait Satgas PHK
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum KSPSI Reformasi Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara perwakilan serikat buruh, DPR, dan pemerintah dalam pertemuan tersebut.
Pertama, penting untuk memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar pemerintah dapat segera mengambil langkah antisipatif.
Kedua, Satgas diharapkan mampu menyusun strategi konkret untuk mencegah PHK massal. Salah satunya melalui skema pengurangan jam kerja sementara sambil menunggu kondisi ekonomi kembali stabil.
Ketiga, para pimpinan serikat buruh mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang memilih tidak melakukan PHK, sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Keempat, pemerintah perlu memastikan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan secara tepat sasaran dan transparan.
Kelima, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK harus sesuai dengan ketentuan undang-undang atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Keenam, dibutuhkan pemetaan terhadap potensi pasar kerja baru bagi para korban PHK, misalnya melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kompetensi, serta pendampingan untuk masuk kembali ke dunia kerja.
Ketujuh, Satgas PHK perlu dibentuk secara inklusif dengan melibatkan unsur tripartit: pemerintah, serikat pekerja, serta pakar atau akademisi di bidang ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan menjadi bagian penting dalam struktur tersebut.
Ajang Silaturahmi dan Dialog Terbuka
Sufmi Dasco dalam unggahan di akun media sosial pribadinya menyampaikan bahwa pertemuan ini tidak hanya menjadi forum diskusi formal, tetapi juga ruang silaturahmi antara pemerintah, legislatif, dan kalangan buruh.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyusun langkah mitigasi yang cepat dan tepat terhadap potensi gelombang PHK, demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, serta menjamin keberlanjutan hubungan industrial yang sehat di masa mendatang.
































