Manyala.co – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi tetap berlaku tanpa perubahan untuk periode 17–23 November 2025, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran tarif triwulan IV berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro.
Keputusan tersebut diumumkan menyusul penilaian rutin terhadap komponen penyesuaian tarif listrik, yang meliputi kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, informasi ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan indikator ekonomi makro secara akumulatif sebenarnya mengindikasikan perlunya penyesuaian tarif ke atas. Namun, keputusan untuk menahan tarif diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika konsumsi rumah tangga biasanya meningkat. Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendorong aktivitas ekonomi.
Tarif listrik non-subsidi yang berlaku pada periode Oktober–Desember 2025 dipastikan tetap tanpa perubahan. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini mencakup rumah tangga nonsubsidi berbagai tingkat daya, pelanggan bisnis, pelanggan industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum. Pemerintah juga memastikan tarif listrik subsidi seperti pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial, dan pengguna untuk usaha mikro kecil tetap tidak berubah.
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode 17–23 November 2025:
Rumah tangga non-subsidi:
• R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis:
• B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri:
• I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
• P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
• L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Pelayanan sosial:
• S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
• S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
• S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
• S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
• S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
• S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif subsidi rumah tangga:
• R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
• R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Kementerian ESDM menegaskan kebijakan tarif tetap ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Pemerintah juga berharap keputusan tersebut membantu menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global yang memengaruhi harga energi.
































