Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan mengucurkan dana darurat untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera meski belum mengetahui detail mekanisme Pooling Fund Bencana, di tengah desakan penetapan status bencana nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyalurkan dana darurat guna menangani dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Pernyataannya disampaikan pada Sabtu, 29 November 2025, saat menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) di Jakarta. Situasi bencana yang memburuk memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Purbaya menyatakan bahwa ia belum sepenuhnya memahami detail teknis mengenai Pooling Fund Bencana (PFB), namun menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya. Sikap tersebut menunjukkan kesiapan fiskal pemerintah untuk mendukung daerah terdampak melalui mekanisme dana cadangan.
Pernyataan Purbaya muncul di tengah pembahasan mengenai PFB yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi tersebut menetapkan skema pendanaan bersama untuk penanggulangan bencana sejak 13 Agustus 2021. Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, PFB dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam melalui strategi pendanaan risiko.
Melalui sistem PFB, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran penanganan bencana dari APBN atau APBD, serta memindahkan sebagian risiko kepada pihak ketiga melalui mekanisme asuransi aset pemerintah dan masyarakat. Pendekatan tersebut bertujuan mengurangi tekanan anggaran rutin serta mempercepat proses pemulihan pascabencana. Pemerintah menekankan bahwa kerangka ini dirancang untuk melindungi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak ekonomi dan sosial akibat bencana.
Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, menimbulkan kerusakan luas dan memicu desakan agar status bencana nasional segera diumumkan. Pemerintah daerah di beberapa provinsi telah menetapkan status tanggap darurat, namun kapasitas penanganan dinilai tidak sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa fokus pemerintah pusat saat ini adalah mempercepat distribusi bantuan bagi wilayah terdampak. Pemerintah juga masih melakukan pemantauan lapangan secara intensif untuk menilai kebutuhan tambahan sebelum mengambil keputusan mengenai peningkatan status bencana.
Desakan penetapan bencana nasional muncul akibat skala dampak yang dianggap telah melampaui kemampuan pemerintah daerah. Penetapan status nasional dinilai dapat mempercepat pengerahan sumber daya lintas kementerian, mempermudah mobilisasi logistik, serta memastikan koordinasi yang lebih terpadu. Selain itu, status tersebut memungkinkan penggunaan perangkat hukum darurat untuk mempercepat prosedur administrasi dalam penanganan bencana.
Hingga Sabtu malam, belum ada keputusan resmi mengenai peningkatan status bencana dari pemerintah pusat. Pemerintah menyatakan masih mengumpulkan data lapangan untuk memverifikasi sebaran kerusakan, jumlah korban, serta kebutuhan anggaran tambahan. Evaluasi berkelanjutan menjadi dasar pemerintah sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk potensi penggunaan dana darurat skala nasional.
































