Manyala.co – Pemerintah menetapkan reformasi besar sistem pelaporan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 19 September 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha di sejumlah sektor mulai menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window mulai 2027.
Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini dirancang untuk membangun ekosistem data keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan seragam. Melalui PBPK, pelaku usaha cukup mengunggah laporan melalui satu pintu, yang kemudian akan diteruskan secara otomatis ke kementerian, otoritas, dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan PP 43/2025 menjadi fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Masyita, sistem ini akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah. Ia menjelaskan PBPK akan menjadi pusat integrasi data lintas otoritas sehingga penyampaian laporan lebih efisien. “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana, namun memperkaya basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran,” katanya.
Pemerintah menerapkan kewajiban ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, aturan mulai berlaku penuh pada 2027. Sektor lain akan mengikuti sesuai kesiapan teknis dan koordinasi lembaga. Masyita menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan dibebani kewajiban yang melebihi kapasitas mereka selama masa transisi. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif,” ujarnya.
Cakupan Pelaku Usaha yang Wajib Melapor
PP 43/2025 menetapkan lima kelompok pelaku usaha dan entitas yang wajib melaporkan keuangan melalui PBPK:
1. Sektor pasar modal
Mulai 2027, emiten dan perusahaan publik wajib mengunggah laporan tahunan melalui PBPK sesuai ketentuan PP 43/2025.
2. Sektor jasa keuangan non-pasar modal, meliputi:
- perbankan,
- perusahaan asuransi,
- dana pensiun,
- lembaga pembiayaan,
- perusahaan pegadaian,
- lembaga penjaminan,
- perusahaan pembiayaan ekspor,
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
- penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending).
3. Pengelola dana masyarakat wajib, seperti penyelenggara program jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan.
4. Pelaku usaha infrastruktur dan pendukung sektor keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran, pasar uang, dan lembaga pendukung lainnya baik konvensional maupun syariah.
5. Pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk:
- entitas berbadan hukum atau tidak yang melakukan pembukuan,
- orang pribadi dengan kewajiban laporan tertentu dalam transaksi keuangan,
- pihak yang diwajibkan menyusun pembukuan oleh regulasi perpajakan,
- debitur perbankan dan lembaga pembiayaan,
- pelaku pasar uang,
- pihak lain yang memiliki aktivitas bisnis langsung dengan sektor keuangan.
Dengan diberlakukannya PBPK, pemerintah berharap tercipta tata kelola pelaporan keuangan yang lebih efisien, konsisten, dan mendukung penyusunan kebijakan fiskal yang berbasis data. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
































