Pemerintah Wajibkan Pelaporan Keuangan Terintegrasi Mulai 2027

Pelaporan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom).

Manyala.co – Pemerintah menetapkan reformasi besar sistem pelaporan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 19 September 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha di sejumlah sektor mulai menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window mulai 2027.

Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini dirancang untuk membangun ekosistem data keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan seragam. Melalui PBPK, pelaku usaha cukup mengunggah laporan melalui satu pintu, yang kemudian akan diteruskan secara otomatis ke kementerian, otoritas, dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan PP 43/2025 menjadi fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Masyita, sistem ini akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah. Ia menjelaskan PBPK akan menjadi pusat integrasi data lintas otoritas sehingga penyampaian laporan lebih efisien. “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana, namun memperkaya basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran,” katanya.

Pemerintah menerapkan kewajiban ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, aturan mulai berlaku penuh pada 2027. Sektor lain akan mengikuti sesuai kesiapan teknis dan koordinasi lembaga. Masyita menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan dibebani kewajiban yang melebihi kapasitas mereka selama masa transisi. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif,” ujarnya.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Cakupan Pelaku Usaha yang Wajib Melapor

PP 43/2025 menetapkan lima kelompok pelaku usaha dan entitas yang wajib melaporkan keuangan melalui PBPK:

1. Sektor pasar modal
Mulai 2027, emiten dan perusahaan publik wajib mengunggah laporan tahunan melalui PBPK sesuai ketentuan PP 43/2025.

2. Sektor jasa keuangan non-pasar modal, meliputi:

  • perbankan,
  • perusahaan asuransi,
  • dana pensiun,
  • lembaga pembiayaan,
  • perusahaan pegadaian,
  • lembaga penjaminan,
  • perusahaan pembiayaan ekspor,
  • perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
  • penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending).

3. Pengelola dana masyarakat wajib, seperti penyelenggara program jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

4. Pelaku usaha infrastruktur dan pendukung sektor keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran, pasar uang, dan lembaga pendukung lainnya baik konvensional maupun syariah.

5. Pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk:

  • entitas berbadan hukum atau tidak yang melakukan pembukuan,
  • orang pribadi dengan kewajiban laporan tertentu dalam transaksi keuangan,
  • pihak yang diwajibkan menyusun pembukuan oleh regulasi perpajakan,
  • debitur perbankan dan lembaga pembiayaan,
  • pelaku pasar uang,
  • pihak lain yang memiliki aktivitas bisnis langsung dengan sektor keuangan.

Dengan diberlakukannya PBPK, pemerintah berharap tercipta tata kelola pelaporan keuangan yang lebih efisien, konsisten, dan mendukung penyusunan kebijakan fiskal yang berbasis data. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom