Makassar, Manyala.co – Aktivitas parkir liar di sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, kembali menuai keluhan warga karena dianggap mengganggu dan membahayakan. Salah satu titik paling bermasalah berada di bawah terowongan Ramayana dekat Mal Panakkukang tepatnya di Jalan Pandang Raya Barat.
Dalam operasi terbaru, tim gabungan yang terdiri dari 60 petugas Dinas Perhubungan, 38 anggota Satpol PP, seluruh personel Perumda Parkir, 10 anggota Satlantas Polrestabes Makassar, serta masing-masing lima personel dari Kejaksaan dan Denpom, turun langsung untuk menertibkan lokasi tersebut.
Petugas mendapati puluhan sepeda motor diparkir semrawut hingga memakan sebagian badan jalan, menghambat arus kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan. Para petugas kemudian memberikan peringatan keras dan menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan zona parkir resmi.
Beberapa motor pengunjung bahkan diangkut menggunakan armada Dishub dan Satpol PP sebagai tindakan tegas bagi para pelanggar. Namun proses penertiban ini sempat diwarnai adu mulut dengan juru parkir liar yang mencoba melawan ketika kegiatannya dihentikan.
Respons keras muncul dari Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (Ara). Ia menuturkan bahwa pihaknya sering menjadi sasaran tudingan akibat maraknya praktik parkir ilegal, padahal keuntungan justru dinikmati oleh oknum tertentu.
“Cukup! Kami yang disalahkan terus, sementara mereka (oknum) yang menikmati uangnya. Dishub dan Perumda Parkir yang dibully,” tegas Ara di lapangan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar itu menekankan bahwa zona tersebut jelas-jelas terpasang rambu larangan parkir. Namun rambu tersebut diabaikan dan malah dijadikan sumber pendapatan gelap oleh oknum yang diduga memelihara preman untuk mengatur hingga menarik biaya parkir ilegal.
“Tidak boleh ada lagi yang membekingi. Kita harus tegas, kita tidak boleh kalah dari preman,” kata Ara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Moh Rheza, menjelaskan bahwa tindakan pengangkutan motor dilakukan untuk memberi efek jera. Motor yang dipindahkan diarahkan ke Jalan Mirah Seruni di sisi kawasan Ramayana Panakkukang.
Penertiban berlangsung sekitar satu jam. Rheza mengingatkan bahwa pengunjung seharusnya parkir di area resmi milik pengelola Mal Panakkukang atau Ramayana. Namun, tingginya tarif parkir di area resmi membuat sebagian pengunjung memilih menitipkan kendaraan di luar, meski ilegal.
Rheza menambahkan bahwa Pemkot Makassar telah berulang kali memanggil manajemen MP atau Ramayana untuk membenahi sistem parkir mereka, tetapi respons pengelola minim. “Mereka harus berbenah. Sudah berkali-kali dipanggil, tapi hanya sekali dipenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, saran pemerintah terkait perbaikan pengelolaan parkir di kawasan tersebut hingga kini belum diimplementasikan oleh pihak mal. (*)
































