Makassar, Manyala.co – Ribuan pengemudi ojek online di berbagai kota menggelar aksi protes sepanjang November 2025 untuk menolak rancangan regulasi transportasi online yang sedang dibahas pemerintah. Dua isu yang paling ditentang adalah rencana penerapan potongan komisi 10 persen serta wacana perubahan status kemitraan menjadi hubungan kerja tetap.
Aksi ini mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 24 November 2025. Saat diskusi berlangsung, ribuan pengemudi dari berbagai daerah turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap skema yang mereka nilai tidak sesuai dengan realitas kerja di lapangan.
Di Makassar, ratusan pengemudi online dari Grab, Gojek, Maxim, dan ShopeeFood yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) memadati area Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Massa membawa spanduk besar bertuliskan penolakan terhadap potongan komisi dan status pekerja tetap, serta membakar ban sebagai bentuk protes.
Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), Buya, menyampaikan bahwa potongan 10 persen berpotensi menurunkan pendapatan pengemudi karena mempersempit ruang bonus dan insentif. Ia juga menilai perubahan status menjadi karyawan tetap tidak sejalan dengan karakteristik pekerjaan yang selama ini mengandalkan fleksibilitas. “Akan ada syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku. Itu tidak cocok dengan kondisi kami,” ujarnya dalam rilis resmi pada Jumat, 28 November 2025.
Aksi serupa terjadi di Jakarta. Irwansyah, pengemudi dengan pengalaman 10 tahun, menilai fleksibilitas adalah komponen utama profesi tersebut. “Kalau jadi karyawan, pasti banyak syarat. Kami bergantung pada fleksibilitas,” katanya.
Mobil komando di Makassar dan Jakarta berulang kali menyerukan penolakan status karyawan. Saat orator bertanya “Apakah teman-teman setuju dijadikan karyawan?”, massa menjawab serempak “Tidak mau!”. Di Makassar, massa mendesak Gubernur Sulsel menyampaikan langsung keberatan mereka kepada pemerintah pusat.
Aksi terbesar berlangsung pada 7 November 2025 di kawasan Monas, Jakarta, ketika ribuan pengemudi yang tergabung dalam URC Bergerak hadir dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, dan sejumlah kota di Jawa Barat. Ketua URC Bergerak, Ahmad Bakrie (Bang Oki), menegaskan bahwa para pengemudi tidak bermaksud menolak pemerintah, melainkan mengawal agar regulasi yang disusun bersifat adil. “Perpres ini harus berkeadilan untuk semua pihak. Jangan sampai timpang, karena nanti regulasinya akan diterapkan ke daerah juga,” ujarnya.
Komunitas tersebut membawa empat tuntutan: menolak potongan komisi 10 persen, menolak status karyawan bagi mitra, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam penyusunan regulasi, dan meminta payung hukum yang adil bagi semua pihak. Aspirasi mereka diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang berjanji meninjau ulang substansi rancangan peraturan presiden dan melibatkan komunitas pengemudi dalam pembahasan berikutnya.
Sepanjang November 2025, aksi penolakan tercatat terjadi di Makassar, Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan beberapa kota lain. Para pengemudi menilai rancangan regulasi belum menggambarkan kondisi operasional dan tantangan pengemudi di lapangan. Fleksibilitas kerja, pola kemitraan, dan struktur biaya aplikator disebut sebagai elemen fundamental dalam ekosistem transportasi online saat ini.
Pemerintah menyatakan proses penyusunan regulasi masih berlangsung dan masukan dari pengemudi, perusahaan aplikator, serta DPR sedang dicari titik temu. Tantangan utama pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi dan keberlanjutan bisnis aplikator, tanpa menekan ruang fleksibilitas sektor transportasi digital.
Keputusan pemerintah dalam beberapa waktu mendatang akan menentukan arah kebijakan transportasi online nasional dan pengaruhnya terhadap jutaan pengguna layanan serta ratusan ribu pengemudi di seluruh Indonesia.
































