Pemprov Sulsel-Driver Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pemprov Sulsel-Driver Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus -  - Gambar 2384
Pemprov Sulsel-Drive Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Manyala.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menggelar pertemuan penting dengan perwakilan driver online untuk membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 mengenai kenaikan tarif angkutan sewa khusus.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman. Jumat (14/03/2025)

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Andi Erwin Terwo, serta perwakilan dari tiga aplikator transportasi online besar, yaitu PT Grab Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Maxim.

Beberapa hasil utama yang dicapai dalam pertemuan ini antara lain:

1. Penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim bersama perwakilan driver sepakat untuk melaksanakan SK Gubernur yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan mulai berlaku pada 19 Maret 2025 pukul 23:59 Wita.

2. Laporan Pelanggaran kepada KPPU

Masyarakat atau kelompok masyarakat diminta untuk melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) jika pihak aplikator melanggar ketentuan dalam SK Gubernur.

3. Biaya Jasa Aplikasi

Biaya jasa aplikasi akan dikenakan tambahan di luar tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022, dengan ketentuan tarif yang sudah disepakati.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

4.Penerapan Tarif Batas Atas untuk Dua Kilometer Pertama

Sesuai dengan SK Gubernur Sulsel, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus akan memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama perjalanan.

5.Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Mematuhi SK

Pihak aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menegaskan bahwa waktu penerapan SK Gubernur tersebut diberi waktu lima hari.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

“Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559,” ujar Erwin Terwo.

Sekertaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman menyebut ketiga aplikator sudah menyetujui kesepakatan yang diajukan

“Grab, Gojek, dan Maxim sudah sepakat untuk penerapan tarif batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur Sulsel,” jelas Sekda Sulsel, Jufri Rahman, di akhir pertemuan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement