Pemprov Sulsel-Driver Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pemprov Sulsel-Driver Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus -  - Gambar 2384
Pemprov Sulsel-Drive Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Manyala.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menggelar pertemuan penting dengan perwakilan driver online untuk membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 mengenai kenaikan tarif angkutan sewa khusus.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman. Jumat (14/03/2025)

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Andi Erwin Terwo, serta perwakilan dari tiga aplikator transportasi online besar, yaitu PT Grab Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Maxim.

Beberapa hasil utama yang dicapai dalam pertemuan ini antara lain:

1. Penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022

Komitmen Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi, Ponpes VTHQ Malino Kembali Wisuda Puluhan Santri

Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim bersama perwakilan driver sepakat untuk melaksanakan SK Gubernur yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan mulai berlaku pada 19 Maret 2025 pukul 23:59 Wita.

2. Laporan Pelanggaran kepada KPPU

Masyarakat atau kelompok masyarakat diminta untuk melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) jika pihak aplikator melanggar ketentuan dalam SK Gubernur.

3. Biaya Jasa Aplikasi

Biaya jasa aplikasi akan dikenakan tambahan di luar tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022, dengan ketentuan tarif yang sudah disepakati.

Hasil Perjuangan Wali Kota Makassar Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

4.Penerapan Tarif Batas Atas untuk Dua Kilometer Pertama

Sesuai dengan SK Gubernur Sulsel, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus akan memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama perjalanan.

5.Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Mematuhi SK

Pihak aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menegaskan bahwa waktu penerapan SK Gubernur tersebut diberi waktu lima hari.

Wali Kota Makassar Munafri Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Bisa Dapat Akses Modal Usaha

“Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559,” ujar Erwin Terwo.

Sekertaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman menyebut ketiga aplikator sudah menyetujui kesepakatan yang diajukan

“Grab, Gojek, dan Maxim sudah sepakat untuk penerapan tarif batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur Sulsel,” jelas Sekda Sulsel, Jufri Rahman, di akhir pertemuan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement