Manyala.co – Fenomena sound horeg, atau penggunaan sistem pengeras suara berukuran besar yang marak di berbagai daerah, kembali mencuat dan mengundang perhatian banyak pihak. Suaranya yang menggelegar tak hanya menjadi pusat hiburan rakyat, tetapi juga memicu pro-kontra terkait dampaknya terhadap ketertiban umum, kesehatan, serta norma sosial dan budaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang tengah berupaya menyusun kebijakan untuk menjawab persoalan ini. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi bersama berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Polda Jawa Timur, dan sejumlah perangkat daerah. Tujuan dari pertemuan ini adalah mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan beragam perspektif, mulai dari aspek hukum, budaya, kesehatan, hingga keagamaan.
Menurut Khofifah, penyusunan regulasi yang mengatur penggunaan sound horeg akan segera dilakukan, dan bentuknya bisa berupa peraturan gubernur, surat edaran, atau bahkan surat edaran bersama. Ia menekankan pentingnya konsideran dalam regulasi tersebut dibuat dengan komprehensif agar dapat mencakup semua kepentingan yang terdampak oleh keberadaan sound horeg. Beberapa wilayah yang tercatat memiliki frekuensi penggunaan sound horeg cukup tinggi antara lain Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut menyoroti fenomena ini. Menurutnya, pelarangan bukanlah pendekatan yang bijak. Sebaliknya, ia menilai bahwa pengaturan yang adil dan terukur merupakan jalan tengah yang lebih relevan dan solutif.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kebijakan yang memuat aturan main yang jelas. Penggunaan sound horeg tidak bisa serta-merta dilarang, karena fenomena ini berkaitan erat dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Khozin.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan bisa dilakukan melalui instrumen hukum di tingkat lokal seperti peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, hingga surat edaran. Bahkan, jika diperlukan, revisi terhadap perda yang sudah ada tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat menjadi opsi yang tepat, karena hampir semua daerah memiliki perda serupa.
Khozin juga menyebut bahwa sound horeg memiliki sisi positif dalam mendukung perekonomian, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjadi bagian dari hiburan komunitas. Namun, ia tidak menutup mata terhadap dampak negatifnya. Menurutnya, suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan warga, bahkan berisiko terhadap kesehatan pendengaran.
Dalam hal ini, pengaturan teknis menjadi sangat penting. Beberapa hal yang disarankan Khozin untuk dimasukkan dalam regulasi meliputi radius aman antara lokasi acara dan permukiman, pembatasan tingkat desibel, serta penetapan jam operasional. Selain itu, Khozin mengingatkan bahwa konten yang diputar melalui sound horeg juga perlu diawasi agar bebas dari unsur pornografi dan tindakan asusila.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti pentingnya pemerintah daerah bertindak arif dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang beragam. Ia menyebut bahwa fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 bisa dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam menyusun regulasi terkait penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut, menurutnya, lahir dari pertimbangan komprehensif lintas disiplin, termasuk dari bidang kedokteran spesialis THT.
“Fatwa MUI ini tidak bisa dianggap sepele, karena telah melalui proses telaah ilmiah dan teologis yang mendalam. Pemerintah daerah bisa menjadikannya referensi dalam merumuskan kebijakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur juga tengah membentuk tim khusus untuk merespons isu ini. Tim tersebut akan mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak guna merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi hak masyarakat untuk menikmati hiburan, tetapi juga menjaga kenyamanan lingkungan dan kesehatan publik.
Fenomena sound horeg sejatinya mencerminkan bagaimana budaya populer dan hiburan rakyat dapat berkembang di tengah masyarakat. Namun, tanpa pengaturan yang proporsional, potensi konflik horizontal hingga gangguan kesehatan bisa saja meningkat. Oleh sebab itu, perumusan regulasi yang adil, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan bersama menjadi keniscayaan.
Jika disusun dengan cermat, regulasi ini bukan hanya menjadi solusi jangka pendek atas keributan yang ditimbulkan, tetapi juga bisa menjadi model penanganan isu sosial berbasis kearifan lokal di era modern.
































