Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Implementasi

Pidana Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriant (Dok. haluan riau)

Manyala.co – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana baru, dengan persiapan teknis yang kini dimatangkan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang dinilai tidak memerlukan pemenjaraan jangka panjang, sekaligus memperkuat pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penerapan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah seluruh payung hukum resmi berlaku. “Mulai Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, pidana kerja sosial sudah bisa diterapkan. Saat ini kami mempersiapkan berbagai aspek pendukungnya,” ujar Agus dalam keterangannya.

Persiapan tersebut melibatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) di Indonesia. Mereka diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memetakan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana.

Menurut Agus, hasil koordinasi awal telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dinilai layak. Lokasi kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sementara jenis pekerjaan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan kondisi terpidana.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Beberapa bentuk pekerjaan yang disiapkan meliputi kegiatan kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, serta aktivitas sosial lain yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan penentuan jenis pekerjaan akan memperhatikan aspek keselamatan, kemanusiaan, dan nilai edukatif.

“Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang disiapkan. Semua itu nantinya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Agus.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Kemenimipas juga telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut memuat hasil koordinasi lintas sektor serta gambaran awal pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Langkah ini dimaksudkan agar lembaga peradilan memiliki rujukan yang jelas ketika menjatuhkan pidana kerja sosial. Dengan adanya panduan tersebut, hakim diharapkan dapat menyesuaikan putusan dengan kesiapan teknis dan kapasitas di daerah.

“Ke Mahkamah Agung sudah kami kirimi surat. Ini agar nanti penerapannya sejalan antara putusan hakim dan kesiapan di lapangan,” ujar Agus.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Pemerintah menilai pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Data resmi Kemenkumham sebelumnya menunjukkan sebagian besar lapas di Indonesia beroperasi di atas kapasitas ideal, meskipun angka terbaru belum diperbarui secara resmi hingga Jumat malam.

Selain itu, pidana kerja sosial diharapkan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara efek jera, rehabilitasi, dan kepentingan publik.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci kriteria jenis tindak pidana yang dapat dikenai pidana kerja sosial maupun durasi maksimal pelaksanaannya. Ketentuan tersebut akan sepenuhnya merujuk pada aturan pelaksana dan putusan pengadilan setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom