PKS dan Nasdem Kritisi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dinilai Inkonstitusional dan Rusak Tata Kenegaraan

PKS dan Nasdem Kritisi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dinilai Inkonstitusional dan Rusak Tata Kenegaraan - PKS - Gambar 843
Surya Paloh (Kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan).

Manyala.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal menuai kritik keras dari sejumlah partai politik di parlemen. Kali ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menolak keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (2/7/2025), Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan bahwa keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara substansi melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu, termasuk untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Zainudin menilai bahwa putusan MK yang membuka ruang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilu merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. “Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik secara waktu maupun subjek kelembagaan yang diatur,” tegasnya.

Lebih jauh, PKS mengkritik MK yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya. Menurut Zainudin, MK seharusnya hanya menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang. “MK seolah-olah mengambil alih kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Selain substansi, PKS juga menyoroti inkonsistensi MK dalam menyikapi posisi hukum pilkada. Zainudin menyebut, MK terkesan tidak memiliki kejelasan apakah pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu atau dalam sistem pemerintahan daerah. Padahal, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menyamakan pilkada sebagai bagian dari pemilu.

Dasco Beri Apresiasi Kader di Usia ke-18 Tahun Partai Gerindra

Ia menambahkan bahwa seharusnya desain keserentakan pemilu diserahkan kembali kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. “Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi,” ujar politisi senior PKS itu.

Penolakan terhadap putusan ini juga datang dari Partai Nasdem. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, menyebut keputusan MK tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga berpotensi mengacaukan tata kelola sistem politik dan pemilu yang sudah mapan. “Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak, ya, inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” tegasnya.

Saan juga menyinggung bahwa putusan ini bertentangan dengan sejumlah keputusan MK sebelumnya, khususnya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun 2019. Menurutnya, keputusan MK terbaru justru melemahkan fondasi hukum dan konsistensi sistem pemilu di Indonesia.

Namun begitu, Saan menyampaikan bahwa Nasdem belum memutuskan langkah legislatif lanjutan. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap menampung dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah maupun kelompok masyarakat sipil. “Kami belum menyikapi secara resmi. Masih mendengarkan. Setelah lengkap, baru kami rapatkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan lebih dahulu, sementara pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah akan digelar terpisah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

BPS: Pengangguran Indonesia Turun Jadi 7,35 Juta Orang

Putusan ini menuai polemik karena dinilai tidak hanya memperpanjang masa jabatan sejumlah pejabat daerah tanpa legitimasi pemilu, tetapi juga menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem pemilihan dan pengelolaan pemerintahan daerah dan pusat. Banyak kalangan khawatir bahwa pemisahan ini akan membebani penyelenggara pemilu, membingungkan masyarakat, serta mengakibatkan tumpang tindih dalam agenda politik nasional dan lokal.

Hingga kini, gelombang kritik dari berbagai pihak masih terus bermunculan. Publik dan pengamat menanti apakah DPR dan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali desain pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan revisi undang-undang pemilu agar tetap konsisten dengan amanat konstitusi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Indonesia Melaju ke Final Voli Putra SEA Games 2025

Kolom