Manyala.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal menuai kritik keras dari sejumlah partai politik di parlemen. Kali ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menolak keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (2/7/2025), Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan bahwa keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara substansi melanggar ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu, termasuk untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Zainudin menilai bahwa putusan MK yang membuka ruang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilu merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. “Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik secara waktu maupun subjek kelembagaan yang diatur,” tegasnya.
Lebih jauh, PKS mengkritik MK yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya. Menurut Zainudin, MK seharusnya hanya menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang. “MK seolah-olah mengambil alih kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Selain substansi, PKS juga menyoroti inkonsistensi MK dalam menyikapi posisi hukum pilkada. Zainudin menyebut, MK terkesan tidak memiliki kejelasan apakah pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu atau dalam sistem pemerintahan daerah. Padahal, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menyamakan pilkada sebagai bagian dari pemilu.
Ia menambahkan bahwa seharusnya desain keserentakan pemilu diserahkan kembali kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. “Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi,” ujar politisi senior PKS itu.
Penolakan terhadap putusan ini juga datang dari Partai Nasdem. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, menyebut keputusan MK tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga berpotensi mengacaukan tata kelola sistem politik dan pemilu yang sudah mapan. “Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak, ya, inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” tegasnya.
Saan juga menyinggung bahwa putusan ini bertentangan dengan sejumlah keputusan MK sebelumnya, khususnya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun 2019. Menurutnya, keputusan MK terbaru justru melemahkan fondasi hukum dan konsistensi sistem pemilu di Indonesia.
Namun begitu, Saan menyampaikan bahwa Nasdem belum memutuskan langkah legislatif lanjutan. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap menampung dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah maupun kelompok masyarakat sipil. “Kami belum menyikapi secara resmi. Masih mendengarkan. Setelah lengkap, baru kami rapatkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan lebih dahulu, sementara pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah akan digelar terpisah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini menuai polemik karena dinilai tidak hanya memperpanjang masa jabatan sejumlah pejabat daerah tanpa legitimasi pemilu, tetapi juga menciptakan ketidaksinkronan dalam sistem pemilihan dan pengelolaan pemerintahan daerah dan pusat. Banyak kalangan khawatir bahwa pemisahan ini akan membebani penyelenggara pemilu, membingungkan masyarakat, serta mengakibatkan tumpang tindih dalam agenda politik nasional dan lokal.
Hingga kini, gelombang kritik dari berbagai pihak masih terus bermunculan. Publik dan pengamat menanti apakah DPR dan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali desain pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan revisi undang-undang pemilu agar tetap konsisten dengan amanat konstitusi.
































