Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Berformalin

Mie
Produksi Mie Berformalin.

Manyala.co – Polda Jawa Barat membongkar produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di bekas kandang ayam di Garut yang telah beroperasi sembilan bulan, serta mengungkap pengemasan ulang makanan kedaluwarsa di Sumedang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi produksi mie berbahaya tersebut pada 13 Februari 2026. Polisi menyita mie basah siap edar, bahan baku formalin dan boraks, serta mesin pengemas untuk distribusi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial WK (65).

“Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut,” kata Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).

Menurut penyelidikan, WK merupakan residivis dalam kasus serupa dan kerap berpindah lokasi produksi untuk menghindari penegak hukum. Setiap hari, tersangka memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mie basah yang dicampur boraks dan formalin.

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

Praktik tersebut berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Produk didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pangan meningkat.

“Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,” ujarnya.

Selain kasus di Garut, Ditreskrimsus juga mengungkap praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan di wilayah Sumedang. Produk yang terlibat antara lain biskuit, susu kemasan, dan yogurt.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik sebuah CV pengelolaan limbah. Menurut penyidik, tersangka menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung kelontong di Sumedang. Sebagian produk bahkan direncanakan untuk dijual sebagai hampers Lebaran.

Formalin dan boraks dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi jangka panjang dapat memicu gangguan pencernaan, kerusakan organ, hingga risiko kanker.

Wali Kota Makassar Munafri Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Walikota Cup 2026

Tersangka WK dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara tersangka JSP dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan distribusi lebih luas dan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini terjadi menjelang awal Ramadhan, periode ketika konsumsi pangan meningkat signifikan di Indonesia. Aparat mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pemkot Makassar Jadikan Media Sosial Early Warning System Lewat Ekosistem Lontara+

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

02

10 Negara dengan Wilayah Terkecil di Asia dan Peran Strategisnya

03

10 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025: Indonesia Kejutkan Dunia Duduki Peringkat Keempat

04

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

05

Pemkot Makassar Perkuat Marwah Imam Kelurahan, Siap Kawal Program Sosial dan Keagamaan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement