Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Berformalin

Mie
Produksi Mie Berformalin.

Manyala.co – Polda Jawa Barat membongkar produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di bekas kandang ayam di Garut yang telah beroperasi sembilan bulan, serta mengungkap pengemasan ulang makanan kedaluwarsa di Sumedang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi produksi mie berbahaya tersebut pada 13 Februari 2026. Polisi menyita mie basah siap edar, bahan baku formalin dan boraks, serta mesin pengemas untuk distribusi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial WK (65).

“Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut,” kata Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).

Menurut penyelidikan, WK merupakan residivis dalam kasus serupa dan kerap berpindah lokasi produksi untuk menghindari penegak hukum. Setiap hari, tersangka memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mie basah yang dicampur boraks dan formalin.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Praktik tersebut berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Produk didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pangan meningkat.

“Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,” ujarnya.

Selain kasus di Garut, Ditreskrimsus juga mengungkap praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan di wilayah Sumedang. Produk yang terlibat antara lain biskuit, susu kemasan, dan yogurt.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik sebuah CV pengelolaan limbah. Menurut penyidik, tersangka menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung kelontong di Sumedang. Sebagian produk bahkan direncanakan untuk dijual sebagai hampers Lebaran.

Formalin dan boraks dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi jangka panjang dapat memicu gangguan pencernaan, kerusakan organ, hingga risiko kanker.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Tersangka WK dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara tersangka JSP dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan distribusi lebih luas dan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini terjadi menjelang awal Ramadhan, periode ketika konsumsi pangan meningkat signifikan di Indonesia. Aparat mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement