Polemik Tantiem Komisaris BUMN, Prabowo Bingung dan Janji Potong Jabatan

Polemik Tantiem Komisaris BUMN, Prabowo Bingung dan Janji Potong Jabatan - BUMN - Gambar 168
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (dok. ANTARA FOTO / RIVAN AWAL LINGGA)

Manyala.co – Isu mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal jumlah komisaris yang dianggap terlalu gemuk dan adanya praktik pemberian tantiem yang dinilai janggal. Hal tersebut diungkapkan Prabowo ketika menyampaikan RUU APBN 2026 serta Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dalam pidatonya, Prabowo menilai keberadaan BUMN seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan negara, minimal USD 50 miliar per tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak BUMN justru merugi. Ia pun heran, di tengah kondisi kerugian tersebut, jumlah komisaris masih terbilang berlebihan dan tetap menerima tantiem.

“Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris jadi setengah dan saya potong tantiem,” tegas Prabowo yang langsung mendapat tepuk tangan dari peserta sidang.

Presiden bahkan mengaku tidak memahami apa sebenarnya maksud dari istilah tantiem. “Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” sindirnya.

Apa Itu Tantiem?

Secara sederhana, tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan sebagai hadiah atau insentif bagi karyawan hingga pejabat perusahaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan tantiem umumnya dihitung berdasarkan persentase dari laba bersih setelah pajak, dan biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Di Indonesia, dasar hukum tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 70 ayat (1). Sementara untuk perusahaan pelat merah, ketentuan lebih detail dicantumkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Syarat yang Harus Dipenuhi BUMN

Tidak semua perusahaan BUMN bisa langsung memberikan tantiem kepada direksi maupun komisaris. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:

  1. Perusahaan harus mendapat opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
  2. Tingkat kesehatan perusahaan harus mencapai skor minimal 70, dengan catatan faktor di luar kendali direksi tidak dihitung.
  3. Pencapaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%.
  4. Bagi perusahaan yang rugi, kinerja keuangan tidak boleh semakin memburuk dibanding tahun sebelumnya. Untuk perusahaan yang untung, syaratnya tidak boleh berubah menjadi rugi.
  5. Faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja wajib dijelaskan dalam laporan tahunan serta mendapat persetujuan dari RUPS atau Menteri BUMN.

Selain itu, pemberian tantiem harus berhubungan langsung dengan target KPI yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Mekanisme Perhitungan Tantiem

Penetapan besarnya tantiem dilakukan secara proporsional, bergantung pada capaian KPI masing-masing pejabat. Kinerja bisnis, kontribusi dividen kepada negara, hingga peran BUMN sebagai agen pembangunan ikut menjadi pertimbangan penting.

Untuk BUMN terbuka, dewan komisaris wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemegang saham negara sebelum mengesahkan RKAP yang memuat alokasi tantiem. Perhitungan ini mengacu pada pedoman resmi dari Kementerian BUMN. Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri BUMN bisa saja menetapkan angka berbeda dari hasil perhitungan standar.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Komposisi Tantiem Menurut Jabatan

Besaran tantiem juga tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan jabatan pejabat terkait. Skemanya adalah sebagai berikut:

  • Wakil Direktur Utama menerima 95% dari tantiem Direktur Utama.
  • Anggota Direksi memperoleh 85% dari Direktur Utama.
  • Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas mendapat 45% dari Direktur Utama.
  • Wakil Komisaris Utama atau Wakil Ketua Dewan Pengawas menerima 42,5% dari Direktur Utama.
  • Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas memperoleh 90% dari Komisaris Utama.

Dengan skema ini, pembagian tantiem diharapkan lebih transparan, terukur, dan berbasis kinerja.

Kritik Presiden

Meski aturan sudah jelas, Prabowo tetap mengkritisi praktik pemberian tantiem yang dinilainya hanya akal-akalan. Menurutnya, tidak masuk akal bila pejabat BUMN masih menerima bonus besar ketika perusahaan justru merugi.

Kritik ini menambah sorotan publik terhadap manajemen BUMN yang selama ini kerap dinilai sarat kepentingan politik dan tidak efisien. Banyak pihak menunggu langkah konkret Prabowo dalam membenahi perusahaan pelat merah, terutama setelah pernyataannya yang menegaskan akan memangkas jabatan komisaris dan insentif yang tidak wajar.

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar, Peserta Mulai Hadir

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom