Manyala.co – Seorang anggota Polda Jateng diduga membunuh anaknya yang baru berusia 2 bulan. diduga ia membunuh anak kandungnya tersebut dengan cara dicekik.
Berdasarkan informasi, kejadian itu terjadi di Kota Semarang dan dilaporkan pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng. Sementara, Ibu korban berinisial DJP yang sudah melaporkan kasus itu ke polisi.
Terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut),” kata Kombes Dwi dikonfirmasi, dikutip pada Rabu (13/3/2025).
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto belum merespons saat wartawan mengiriminya pesan singkat.
Diketahui pada laporan itu terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Istimewa)