Makassar, Manyala.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian mempercepat respons aduan publik setelah muncul tren meningkatnya laporan masyarakat kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibanding polisi dalam berbagai situasi darurat.
Fenomena tersebut sebelumnya viral melalui sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan petugas Damkar langsung membantu warga meski kasus yang ditangani tidak terkait kebakaran. Sigit menyampaikan bahwa Polri telah melakukan perbaikan sistem layanan, termasuk penguatan hotline 110 sebagai saluran pengaduan utama masyarakat.
Dalam Apel Kasatwil 2025 di Markas Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, pada Senin (24/11/2025), Sigit menyatakan harapan agar peningkatan layanan dapat meningkatkan kepercayaan publik. “Setiap laporan yang masuk bisa direspons cukup dengan memencet 110 sehingga masyarakat tidak kecewa,” ujarnya. Ia menambahkan layanan tersebut akan terus disempurnakan untuk memastikan kehadiran polisi di lokasi kejadian lebih cepat dan efektif.
Selain hotline darurat, Polri memperkuat fungsi pengawasan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran anggota secara langsung. Sistem pengawasan itu menggunakan kode QR yang ditempel di halte, hotel, lift, dan berbagai ruang publik. Menurut Sigit, mekanisme tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aduan dan memastikan Propam dapat segera menindaklanjuti laporan.
Langkah perbaikan, kata Sigit, dilakukan secara menyeluruh pada tingkat bawah, menengah, hingga pimpinan. Ia menyebut proses transformasi layanan publik harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Sigit berharap integrasi pengawasan dan respons cepat dapat memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian di seluruh wilayah.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengakui bahwa kecepatan respons Polri masih berada di bawah standar internasional. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025), Dedi menyebut quick response time kepolisian masih melampaui standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menetapkan waktu respons di bawah 10 menit.
Menurut Dedi, waktu respons Polri saat ini masih berada di atas angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelayanan 110 mencakup laporan gangguan keamanan, tindak kejahatan, kecelakaan, dan keadaan darurat. Adapun standar waktu respons Polri berdasarkan jarak dari markas komando (Mako) adalah sebagai berikut: untuk jarak di bawah 5 kilometer, waktu respons 10 menit; untuk jarak di atas 5 kilometer, 15 menit; bagi jarak di bawah 10 kilometer, 20 menit; dan untuk jarak lebih dari 10 kilometer, 25 menit.
Dedi menambahkan masyarakat kini lebih banyak melaporkan kejadian ke Damkar karena unit tersebut dinilai memiliki kecepatan respons yang lebih cepat. Dengan pengoptimalan layanan 110, ia berharap Polri dapat memperbaiki tingkat respons dan meningkatkan kepercayaan publik. Ia mencatat bahwa 62 persen permasalahan kepolisian berada di tingkat polsek, polres, dan polda. Jika pelayanan publik di level tersebut membaik, mayoritas persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.
Sebagai bagian dari reformasi layanan, Propam Polri memperkenalkan fitur digital “Pengaduan Cepat Propam Polri” yang memungkinkan masyarakat melapor dengan memindai QR code yang tersedia di berbagai tempat publik dan platform resmi. Pelapor juga dapat mengakses situs pengaduan online untuk mengisi formulir berisi identitas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung. Setelah laporan dikirim, pelapor memperoleh nomor pengaduan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur khusus.
Program tersebut diinisiasi Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengawasan internal. Dengan slogan “Scan – Lapor – Beres!”, Polri berharap layanan digital ini mempercepat penanganan aduan dan meningkatkan akuntabilitas dalam menegakkan disiplin anggota.
Hingga Senin malam, Polri belum merilis evaluasi terbaru mengenai efektivitas sistem pelaporan daring dan hotline 110, namun menegaskan langkah reformasi akan terus berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
































